Metro Times (Semarang) Sebanyak 29 bukti diajukan kedua belah pihak, mulai pemohon dan termohon dalam sidang beragendakan pembuktian permohonan pernyataan pailit atau pengajuan pembatalan putusan perdamaian (homologasi) terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Jateng Mandiri di Pengadilan Niaga (PN) Semarang.
Seperti sidang sebelumnya, puluhan nasabah di koperasi yang pernah dipimpin Halim Susanto tersebut, kembali memadati ruang persidanga, kedatangan mereka juga bukan untuk mendemo, melainkan hanya melihat proses sidang.
Kedua nasabah yang mengajukan pailit melalui kantor hukum Dirgantara INA and Partners itu adalah Veronica Rahayu Budhiati, warga Mandasia Raya, Krapyak, Semarang Barat, dan Teguh Santoso, warga Miroto, Semarang Tengah. Sedangkan KSP Jateng Mandiri diwakili dua penasehat hukumnya, HM Asrori dan Febrian Alam Susatyo.
Usai sidang, tim kuasa hukum kedua pemohon pailit, Muhammad Dirgantara Indonesia dan Sutikno Susilo, menyatakan dalam kasus itu pihaknya mengajukan 4 bukti. Sedangkan dari pihak termohon, dikatakannya mengajukan 25 bukti surat. Namun dari bukti surat tersebut dalam sidang ada 2 bukti surat dipending oleh hakim, karena termohon tidak memiliki berkas asli yang lengkap.
“Kalau bukti-bukti dari klien kami mulai salinan putusan homologasi, surat simpanan berjangka para pemohon sebanyak 3, dan surat somasi pembayaran,”kata Muhammad Dirgantara Indonesia,kemarin.
Terkait bukti-bukti yang diajukan di persidangan, majelis hakim yang dipimpin, Pudjo Hunggul didampingi dua hakim anggota, Wis Monoto dan Muhammad Yusuf, langsung menunda sidang pada 18 Maret mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pemohon dan termohon. Sekaligus penyerahan tambahan bukti surat.
“Terkait saksi, kami anggap bukti surat sudah cukup, jadi tidak ajukan saksi. Kalau termohon katanya mau ajuka 2 saksi dari pengurus koperasi,” sebut Dirgantara.
Anggota Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Jateng ini, juga menjelaskan, dalam permohonan itu, kedua kliennya merupakan nasabah yang memiliki simpanan berjangka dari termohon. Veronica simpananya sudah jatuh tempo sejak 30 Agustus 2016, sebesar Rp 45 juta.
Sedangkan Teguh simpananya jatuh tempo sebesar Rp 700 juta. Sedangkan sejak putusan perdamaian sama sekali termohon tak melakukan pembayaran bunga atas simpanan berjangka kepada Veronica. Sedangkan salah satu penasehat hukum KSP Jateng Mandiri, HM Asrori, mengakui kalau pihaknya mengajukan 25 bukti tertulis, bahkan sidang selanjutnya akan menambah 16 bukti lagi, terkait pembayaran homologasi.
“Kami juga akan ajukan 2 orang saksi. Terkait bukti-bukti yang kami ajukan beragam, ada akta pendirian, berita acara rapat, bukti akte perdamaian, akta perubahan, dan banyak lagi,”kata Arori. (jon)