Oplus_131072
- iklan atas berita -

Metro Times (Kota Magelang) Tiga aktivis di Kota Magelang dijatuhi hukuman penjara selama lima (5) bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Magelang terkait kasus penghasutan dalam aksi demonstrasi yang berlangsung pada 2025 lalu.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (4/5/2026). Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan di muka umum, baik melalui lisan maupun tulisan.

Adapun tiga (3) terdakwa yang dimaksud yakni dua mahasiswa Universitas Tidar, Muhammad Azhar Fauzan (22) dan Purnomo Yogi Antoro (22), serta seorang aktivis dari Ruang Juang, Enrille Championy Geniosa (23).

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti turut serta menghasut masyarakat untuk melawan otoritas umum yang berpotensi menimbulkan tindakan kekerasan. Atas dasar itu, ketiganya dijatuhi pidana penjara selama lima (5) bulan.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan. Sementara itu, status penahanan terhadap ketiganya tetap dilanjutkan.

ads

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari aksi demonstrasi yang terjadi di depan Polres Magelang Kota pada Agustus 2025. Aksi tersebut sempat berujung ricuh dan diduga dipicu oleh ajakan atau hasutan dari para terdakwa.

Penangkapan terhadap ketiganya dilakukan oleh aparat kepolisian pada pertengahan Desember 2025 di lokasi yang berbeda.

foto : are-rief

Tanggapan Kuasa Hukum

Menanggapi putusan tersebut, pihak Kuasa Hukum terdakwa yang tergabung dalam Jangkar (Jaringan Kerja Advokasi) yang terdiri dari LBH Yogyakarta, PBH Peradi Magelang, Aryo Garudo, menyampaikan keberatan. Mereka menilai hakim tidak mempertimbangkan secara menyeluruh fakta persidangan maupun pembelaan yang telah disampaikan selama proses hukum berlangsung.

Tim Jangkar yang diwakili oleh Kharisma Wardhatul K juga mengaku sangat kecewa atas putusan dari Majelis Hakim.

“Sangat kecewa kami selaku Kuasa Hukum ketiga terdakwa atas putusan hakim ini. Kami tidak menduga bahwa hakim sama sekali tidak melakukan pertimbangan. Kata-kata yang disebut mempertimbangkan dan mempertimbangkan, faktanya hanya copy paste dari dakwaan, dan tuntutan. Dimana tidak sama sekali mempertimbangkan fakta persidangan maupun pembelaan-pembelaan dilakukan terdakwa dan juga kuasa hukum. Dari sinilah kami mengetahui bagaimana kapasitas hakim di PN Magelang,” jelas Kharisma Wardhatul K, mewakili Tim Jangkar.

Meski demikian, tim kuasa hukum menyebut masih akan mendiskusikan langkah hukum lanjutan bersama para terdakwa, termasuk kemungkinan mengajukan upaya banding.

“Kami masih harus berdiskusi dengan para terdakwa, karena hari ini kami belum ada waktu untuk berbicara bersama dengan para terdakwa,” tutupnya.

Setelah sidang selesai, solidaritas dari mahasiswa yang datang menyaksikan persidangan seperti dari UNTIDAR Magelang, Universitas Muhammadiyah Magelang, Universitas Gajah Mada (UGM), Universitas Islam Indonesia (UII), Universitas Diponegoro (UNDIP), Universitas Negeri Semarang (UNNES), dan lainnya melakukan orasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Magelang sebagai bentuk dukungan dan support kepada ketiga aktivis Magelang. (rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!