MetroTimes (Surabaya) – Seorang advokat berinisial TMY atau Gus Yasien (57) menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah debt collector di sebuah depot nasi goreng di kawasan Griya Kebraon, Karang Pilang, Surabaya, Senin (13/1/2025). Insiden ini terkait penagihan utang kartu kredit milik Abdul Proko Santoso, pemilik depot tersebut.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa kejadian terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. “Korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya, termasuk kepala, leher, dan punggung, sehingga harus dirawat di RS PHC,” ujar Kombes Luthfie pada Senin (20/1/2025).
Menurut keterangan, Gus Yasien bersama rekannya, Ahmad Fahmi Ardiyansyah, SH, sedang berada di depot tersebut ketika salah seorang pelaku, Nikson Brillyan Maskikit (32), mendatangi korban dan menariknya. Penolakan dari korban memicu aksi pengeroyokan oleh lima pelaku lainnya.
Peran Pelaku dalam Insiden
Polisi mengidentifikasi pelaku sebagai:
- Nikson Brillyan Maskikit (32): Koordinator penagihan, menarik dan mendorong korban.
- AD (24): Terlibat mendorong korban.
- R (19): Menendang korban.
- AD (30): Menahan korban.
“Para pelaku adalah debt collector dari PT Perkasa Abadi Perdana yang sedang menagih utang kartu kredit milik Abdul Proko Santoso di Bank BNI,” tambah Kombes Luthfie.
Barang Bukti dan Tindakan Polisi
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman video pengeroyokan, pakaian korban, serta kursi dan perlengkapan depot yang rusak. Para pelaku kini dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Kapolrestabes Surabaya juga menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Masyarakat yang memiliki informasi tambahan diimbau untuk melapor ke kepolisian.
Situasi Kondusif
Meski insiden ini sempat menimbulkan kehebohan, kondisi di lokasi kejadian kini telah kembali kondusif. Polisi memastikan akan menindak tegas semua pihak yang terbukti melanggar hukum.
(nald)