- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo)- Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Purworejo, Stephanus Aan Isa Nugroho angkat suara terkait kondisi Mini Zoo. Sebagaimana diketahui proyek tersebut belum selesai 100 persen dan baru-baru ini terjadi longsor di lokasi proyek tersebut.

Aan menjelaskan pemerintah daerah melalui Dinporapar tidak tinggal diam terhadap kondisi yang menimpa proyek Mini Zoo. Menurutnya, tahap 1 proyek pembangunan mini zoo hingga saat ini belum dilakukan Serah Terima Akhir (FHO). Proyek itu masih dalam tanggung jawab pelaksana sebagaimana perikatan perjanjian kontrak perpanjangan masa pemeliharaan antara PPK dengan pihak pelaksana.

“Adapun terkait kerusakan yang terjadi, sebagaimana hasil pemeriksaan BPK. Dinas porapar diminta membentuk Tim Ahli Independen untuk menentukan kelayakan fungsi bangunan, siapa yang bertanggung jawab, dan rekomendasi teknis beserta biaya perbaikan atas dasar kerusakan bangunan,” ungkap Aan dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (14/1).

Berdasarkan rekomendasi BPK pada pemeriksaan tahun 2024 lalu, pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan atau mengganti biaya kerugian atas kerusakan bangunan yang terjadi.

Dinporapar telah menindaklanjuti temuan BPK dengan membentuk Tim Ahli Independen dari Universitas Muhammadiyah Purworejo. Namun, atas hasil dari Tim Ahli UMP tersebut, Dinporapar masih diminta untuk membentuk Tim Ahli yang bersertifikat SKK Penilai Bangunan.

ads

“Tim Ahli bersertifikat SKK Penilai bangunan telah selesai membuat kajian pada akhir Desember 2024 lalu, dan akan disampaikan ke BPK yang informasinya akan masuk pada akhir Januari/awal Februari 2025 nanti,” terangnya.

Terkait kejadian longsor pada tgl 5 Januari 2025 yang lalu, sambung Aan, Dinas Porapar telah menindaklanjuti dengan meminta pihak pelaksana melakukan penanganan di lapangan termasuk langkah antisipasi.

“Dinas Porapar juga meminta Tim Ahli bersertifikat SKK Penilai Bangunan untuk melakukan cek lapangan apakah yang longsor tersebut sudah masuk pada perhitungan bangunan yang terdampak. Dinyatakan oleh Tim Ahli bahwa bangunan yang longsor sudah masuk pada perhitungan yang mengalami kerusakan,” sambungnya.

Aan juga menjelaskan terkait perselisihan tenaga cleaning servis inisial A (bukan pegawai Dinas) dengan salah satu wartawan juga inisial A, merupakan misskomunikasi di lapangan. Dinas tidak pernah melarang wartawan mengambil gambar ataupun video.

“Biasanya hanya diminta menunjukan ID card saja oleh tenaga di lapangan. Hal ini terbukti sudah banyak wartawan yang mengambil gambar/video juga baik-baik saja tidak terjadi insiden apapun”, jelas Aan.

Kendati demikian, atas kejadian antara A dan A tersebut, Aan tetap memohon maaf dan menyesalkan atas apa yang terjadi di lapangan.

“Kami berharap perselisihan tersebut dapat selesai secara kekeluargaan dengan mediasi yang baik. Mohon bantuan semua pihak untuk proses ini,” tandasnya.(tyb)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!