- iklan atas berita -

Metro Times (Jateng) Kasus penganiayaan yang dialami oleh Agus Nurus Sakban dan H Ahmad Zaenuri warga Dukuh Krajan, Sesa Truko, Kecamatan Kangkung, Kendal, Sabtu (17/3/2018) yang dilakukan oleh Suyatno alias Bogel (35) merupakan KRIMINAL MURNI (Pencurian dengan kekerasan).

Hasil Pemeriksaan, pelaku berniat untuk mengambil tas Korban, dengan cara dia masuk kedalam halaman. Agar memudahkan untuk mengambil tas pelaku melukai Agus Nurus Sakban dan H Ahmad Zaenuri dengan senjata tajam berjenis golok.

Terkait tindakan yang telah dilakukan oleh pelaku Suyatno murni tindakan kriminal dan dikenai pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara tersangka saat ini telah diamankan di Polres Kendal.