
METRO TIMES ( Ambon ) Terdakwa pencemaran nama baik, Chrisnanimor Patrick Papilaya alias Patrick divonis 1 tahun penjara serta denda sebesar Rp. 5 juta.
Chrisnanimor Patrick Papilaya alias Patrick, dia merupakan orang dekat Murad Ismail yang di hukum selama 1 tahun penjara, akibat menghina Ketua DPRD Maluku, Benhur F Watubun.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (11/11/24).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chrisnanimor Patrick Papilaya alias Patrick dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan perintah terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,00, subsidair 3 bulan kurungan,” kata Hakim dalam persidangan
Hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan pencemaran nama baik.
“Sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Â Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” lanjut Hakim.
Hakim juga menetapkan barang bukti terdakwa berupa H 1 (satu) Flashdisk merek sandisk warna merah hitam berukuran 16 Gb yang berisikan 2 (dua) buah video hasil download dari akun TIKTOK @patrickpapilayaii yang berisi kalimat penghinaan dan /atau pencemaran nama baik terhadap saudara Benhur George Watubun.
Selain itu, 2 (dua) lembar print out hasil screenshot print out hasil screenshoot postingan akun TIKTOKÂ @patrickpapilayaii. 1 (satu) akun TIKTOK dengan URL PROFIL https://www.titok.com/@patrickpapilayaii dengan User name : @patrickpapilayaii dengan Password : Patrick*1991 yang digunakan untuk memposting video yang berisikan kalimat-kalimat pencemaran nama baik.
Satu buah kartu SIM Telkomsel dengan nomor handphone 082397317049 yang digunakan untuk pembuatan dan pendaftaran akaun TIKTOK @patrickpapilayaii dan 1 unit handphone tipe android merek Vivo F19 warna biru yang digunakan untuk merekam dan memposting video yang berisikan kalimat-kalimat pencemaran nama baik yang dirampas untuk dimusnahkan untuk negara.
Usai persidangan, Patrick yang didampingi kuasa hukunya itu, menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari. Sidang kemudian ditutup.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya dengan pidana penjara 1 tahun 2 bulan, dan denda sebesar Rp. 5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 3 bulan.




