- iklan atas berita -

 

 

MetroTimes (Magelang) Pelaku Jambret diketahui berinisal IR alias W (28) kurang dari tiga jam berhasil di bekuk oleh Unit Reskrim Polsek Mertoyudan Polres Magelang Polda jateng, dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Heri Purwanto, di tempat kerjanya di daerah Tempuran, Senin (20/8 ).

IR alias W warga Desa Jogomulyo Kecamatan Tempuran dan bertempat tinggal di Desa Ngadirejo Kecamatan Salaman Kabupaten Magelang, pelaku melakukan aksinya di wilayah Jogonegoro Mertoyudan dengan korban Ika Rahayu Setyaningsih (26) seorang Mahasiswa, dengan alamat Dusun Pogung Lor Rt 001 Rw 046 Desa Sinduadi Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman.

Korban menerangkan bahwa, pada Senin (20/8) sekitar pukul 12.45 wib ia sedang mengendarai sepeda motor dari arah Kantor BRI Tanjung menuju Kalinegoro. Sesampainya di TKP sekitar pukul 13.00 wib, tiba-tiba dari arah belakang sebelah kanan ada seseorang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha warna hitam mengambil Hp merk Samsung J7 Pro warna gold yang di taruh di saku jaket sebelah kanan, dan ia mengalami kerugian 1 (satu) buah Hp merk Samsung J7 Pro warna gold dengan nomor Imei 358796084929091 dan 358797084929099, jika ditafsirkan seharga Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), katanya saat memberikan keterangan kepada petugas.

ads

“Kemudian pelaku kabur ke arah Dusun Jetis Desa Kalinegoro, saya sambil berteriak mengikuti pelaku sehingga menjadi perhatian warga dan ikut mengejar, saat dikejar saya bersama warga kehilangan jejak dan karena ketakutan karena ditangkap warga, pelaku lari meninggalkan sepeda motornya Yamaha yang dipakainya dipinggir jalan dalam keadaan ambruk” terang Ika Rahayu S, dan dengan keajadian ini melaporkannya ke Polsek Mertoyudan Polres Magelang.

Ketika petugas sampai di lokasi, cuma menemukan kendaraannya dan pelaku sudah melarikan diri, dari hasil pengembangan petugas mendapatkan informasi pelaku bekerja di salah satu proyek di daerah Tempuran Magelang.

“Dengan bantuan bos proyek, pelaku kurang dari tiga jam bisa diamankan di tempat kerjanya” terang Kapolsek Mertoyudan AKP Panca Widarsa SH.

“Pelaku kepada petugas menerangkan bahwa dia melakukan kejahatan tersebut baru sekali, dan hasilnya rencananya untuk membayar hutang” tambah Kapolsek Mertoyudan menerangkan keterangan dari pelaku.

Sampai sekarang pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Force 1 Nopol AA-3909-ZD warna hitam  diamankan di Polsek Mertoyudan guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada tersangka dikenai pasal 362 KUHP pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (Arif)