- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Security salah satu pabrik di Kota Semarang, Bagus Aditya (BA) alias Ucil ,23. Niat hati ingin mengamankan kampung dari kebrutalan sekelompok geng 69, yang berisi anak remaja dan menganggu keamanan di kampungnya yang ada di Barutikung, Semarang Utara, justru majelis hakim menjatuhkan pidana selama 6 tahun penjara dan membebankan denda Rp 80juta subsider 3 bulan kurungan, dalam sidang beragendakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Majelis hakim yang dipimpin, Fatchurrocman, didampingi Sulistyono dan Dr Eddy Parulian Siregar, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Majelis juga menilai terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur yang terkandung dalam pasal tersebut.

“Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa anak korban DFP,”kata hakim Fatchurrocman, dalam amar putusannya, Selasa (7/5/2019) kemarin.

Sebelum memasuki ruang sidang Bagus Aditya memang telah mengatakan bahwa ia akan menerima apapun vonis hakim. Bagus menyampaikan, apapun hukuman yang dijatuhkan hakim, menurutnya hal itu merupakan jalan yang harus ia lalui. Bahkan atas vonis itu, ia langsung menyatakan menerima

“Apapun vonisnya menjadi jalan terbaik buat saya menuju masa depan,”kata Bagus.

ads

Penasehat hukum BA dari LBH Mawar Saron Semarang, Ester Natalya, Edo Bagus Artandy, dan Tommi Sinaga, menyatakan bahwa selaku kuasa hukum pihaknya menyerahkan kepada klien terkait apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak, karena hal itu menurutnya hak kliennya. Dikatakannya, sejak awal diproses kliennya, memang bersifat kooperatif, serta mengakui perbuatannya adalah suatu kekeliruan, selain itu kliennya juga sudah merasa lelah dengan proses hukum yang dihadapinya pada pengadilan tingkat pertama.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang Dewi Rahmaningsih Nugroho, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun. Selain pidana badan, BA juga dipidana denda Rp 80 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Perlu diketahui, kejadian itu, bermula pada 29 Desember 2018 sekitar pukul 03.00 pagi, sekelompok anak remaja sekitar 15 orang menyerbu Barutikung dengan menggunakan senjata tajam, sehingga membuat warga kampung merasa terancam.

Mendengar kerusuhan tersebut, BA terbangun dari tidurnya dan mengetahui kampungnya terancam, BA berniat mengamankan kampungnya dari aksi brutal sekelompok anak remaja tersebut. Tanpa berpikir panjang, BA yang sehari-harinya bekerja sebagai security langsung mencoba menghalau. Namun karena melihat mereka menggunakan senjata tajam, demi keselamatan diri BA kembali ke rumah dan mengambil senjata tajam jenis celurit, yang kemudian digunakan untuk mengusir sekelompok anak remaja tersebut.

Kelompok anak remaja tersebut akhirnya berhasil dipaksa mundur oleh BA beserta beberapa warga Barutikung lainnya, akan tetapi akibat dari adu fisik tersebut, salah seorang remaja yang datang terluka karena terkena senjata tajam BA, yang belakangan diketahui meninggal dunia. (jon)