- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Pengusaha produsen minuman di Semarang Budi Rahardjo (BR) alias Ceming putra dari Winoto Rahardjo, kembali mendapat perlakuan istimewa dengan tidak menahannya, terkait dugaan kepemilikan narkotika, yang hingga saat ini berkas perkaranya kembali dilimpahkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang untuk disidang.

Adapun dalih yang digunakan penuntut umum, terhadap warga yang pernah menempati rumah di Jalan Ngesrep Barat III Nomor 60 Srondol Kulon, Semarang, itu karena sempat dibebaskan dari tahanan oleh majelis hakim, saat agenda putusan sela di PN Semarang.

“Setelah putusan lepas hakim di kasus sebelumnya kami tak menahan. Jadi kami memang tidak menahan BR alias Ceming, termasuk juga tak menjadikan tahanan kota, tapi yang melepas hakim lho, bukan kami dan sekarang ada perintah untuk dilakukan proses kembali,”kata Kepala Kejari Kota Semarang, Dwi Samudji, melalui Kasi Tipidum, Bambang Rudi Hartoko, kepada wartawan, Rabu (7/5/2019).

Adapun sidang lanjutan, dikatakannya, akan digelar hari ini, Kamis (8/5/2019). Atas sidang perdana agenda dakwaan tersebut, pihaknya, mengaku sudah melakukan pemanggilan melalui surat ke rumah Ceming agar hadir mengikuti sidang. Nantinya, apabila Ceming tidak hadir, ia mengaku belum bisa memberikan sikap.

Namun demikian, ia menyebutkan, akan melakukan pencekalan pencegahan agar tidak kabur keluar negeri. Terkait pencekalan itu, ia menyebutkan, sudah diusulkan ke Kejati Jateng, yang nantinya diteruskan ke Kejagung. Namun demikian, terkait info pencekalan ia meminta konfirmasi ke Kasi Intelijen, Nur Winardi.

ads

“Sidang perdana Kamis besok, kita belum tahu upaya lanjutan, entah upaya paksa atau lainnya nanti di rapatkan dahulu, jadi belum tahu,”ujarnya.

Sedangkan, Kasi Intelijen Kejari Kota Semarang, Nur Winardi, telah dilimpahkan pihaknya ke PN Semarang pada 25 April kemarin. Dalam kasus itu, dijelaskannya, terdakwa dianggap menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, tidak ada ijin dari yang berwenang. Pihaknya sendiri bakal menjerat Ceming dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, atau kedua Pasal 62 UU RI nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Nanti jaksa yang menangani Suparti. Dalam kasus itu pelaku berinisial BR alias C pernah dilepas saat putusan sela, dan ini diproses kembali,” sebutnya.

sebelumnya Ceming ditangkap pertama kali pada 12 Agustus 2017 lalu bersama tiga oknum personel Polda Jawa Tengah, ketiganya adalah Bripka AS ,33, Bripka DR ,33, dan Bripka DM ,35, dan empat orang perempuan lainnya. Mereka berhasil digrebek tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah saat tengah berpesta narkotik di kediaman yang pernah ditempati Ceming tersebut. Kejadian itu bermula pada 4 Agustus 2017, Ceming telephone Stephen (belum tertangkap) yang isinya pesan sabu sebanyak 5 gram dan 5 tablet ekstasy, dengan harga sabu Rp 6juta, sedangkan ekstasi diberi gratis oleh Stephen untuk tester.

“Barang bukti yang ditemukan petugas di rumah Ceming di Jl. Ngesrep Barat III Banyumanik, Kota Semarang tersebut telah dilakukan penyitaaan dan pemeriksaan,” sebut Nur. (jon)