
Metro Times (Semarqng) Dua nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Jateng Mandiri yang mengajukan permohonan pailit yakni, Veronica Rahayu Budhiati, warga Mandasia Raya, Krapyak, Semarang Barat, dan Teguh Santoso, warga Miroto, Semarang Tengah, mencabut kuasa dari kantor hukum Dirgantara INA and Partners dan gugatannya terhadap koperasi yang pernah dipimpin, Halim Susanto, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (21/3/2019).
Tim kuasa hukum kedua pemohon pailit, Muhammad Dirgantara Indonesia dan Sutikno Susilo, mengatakan seharusnya sidang yang akan berlangsung adalah kesimpulan. Namun dalam persidangan itu, majelis hakim yang dipimpin Pudjo Hunggul, menyampaikan surat Pengadilan Negeri (PN) Semarang terkait surat permohonan dari kedua kliennya selaku principal, berupa surat mengenai permohoanan surat kuasa dan permohonan pembatalan gugatan pailit dicabut.
“Dengan alasan memeprtimbangkan banyaknya nasabah dalam kasus itu. Tapi kami belum mencabut, karena agenda sudah pembuktian, kalau dulu pas sebelum agenda jawaban dicabut masih bisa tanpa pemberitahuan pemohon penggugatan,”kata Muhammad Dirgantara Indonesia.
Anggota Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Jateng ini, menyampaikan, saat ini sudah memasuki agenda pembuktian sehingga harus persetujuan pemohon dan prinsipal harus hadir disidang. Untuk itu pihaknya menunggu sidang lanjutan Senin mendatang, karena prinsipal wajib hadir dalam sidang tersebut, untuk menanyakan terkait surat yang dikirim ke PN. Ia juga mengaku kecewa, karena principal memberitahukan pihaknya terkait pencabutan itu, sehari sebelum agenda kesimpulan.
“Sebelumnya principal menyampaikan ke kami, hanya melalui pesan singkat, itu sehari sebelum sidang, tapi Senin depan prinsipal wajib dihadirkan, kami mohon doa restu agar kasus ini selesai dengan baik,”sebutnya.
Menanggapi sidang itu, kuasa hukum KSP Jateng Mandiri HM Asrori dan Febriyan Alam, mengakui informasi pencabutan gugatan dan kuasa dalam sidang kesimpulan tersebut, sehingg sidang ditunda Senin depan. Dengan agenda klarifikasi pemohon datang ke PN.
“Termohon juga akan menyetujui pencabutan itu,”ujarnya.
Dalam kasus berbeda, mantan Ketua KSP Jateng Mandiri Halim Susanto juga pernah dijerat JPU Kejari Kota Semarang dalam perkara dugaan penggelapan dana nasabah KSP Jateng Mandiri mencapai Rp 14,136 miliar. Atas kasus itu, Halim ditahan dan dituntut selama 13 tahun penjara. Juga dibebankan denda sebesar Rp 20 miliar subsider 6 bulan kurungan. Akan tetapi dalam putusannya, majelis menyatakan melepaskan Halim dari segala tuntutan jaksa. Salah satu kuasa hukum Halim Susanto, Bambang Muntaha, menyatakan puas dengan hasil putusan majelis tersebut. Sehingga majelis menyatakan terdakwa dilepaskan dari segala tuduhan dan dakwaan jaksa. (jon)
Pengacara ini yang terlihat difoto, pengacara yang tidak melakukan profesinya secara profesional, tidak ada gunanya menggugat pailit KSP JM krn aset tidak ada sama sekali, krn semuanya milik HALIM SUSANTO yang diputus bebas oleh PN SEMARANG padahal sudah dituntut jaksa 13 tahun, semua perkara baik perdata dan pidana saat ini sedang berjalan tapi dengan usaha mempailitkan ini, kami 1200 orang korban merasa sangat terganggu