- iklan atas berita -

METROTIMES ( AMBON ) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melalui Bidang Pidana Militer menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Harmonisasi Hukum Pidana Militer Dalam Bingkai KUHP Baru UU Nomor 1 Tahun 2023: Peluang dan Tantangan Formil-Materiel”. Kegiatan berlangsung di Aula Sasana Adhyaksa, Senin (4/5/2026).

FGD ini merupakan langkah strategis dalam menyikapi lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang membawa semangat baru, yakni dekolonisasi hukum nasional yang lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Acara dihadiri langsung oleh Asisten Pidana Militer Kolonel Satar M. Hutabarat, S.H., M.H., jajaran pejabat dan jaksa fungsional Kejati Maluku, serta perwakilan dari jajaran TNI meliputi Kodaeral IX Ambon, Lanud Pattimura, Otmil IV-9, Kumdam, Dilmil, hingga POMDAM XV/Pattimura.

Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Aspidmil Satar M. Hutabarat, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, menegaskan pentingnya penyelarasan aturan. Hukum pidana militer memiliki karakteristik khusus sebagai Lex Specialis yang menyangkut disiplin prajurit dan pertahanan negara, namun harus tetap selaras dengan KUHP yang baru.

“Kita harus melihat dari dua sisi penting: Aspek Materiil, bagaimana menyesuaikan delik-delik militer dengan prinsip hukum modern. Serta Aspek Formil, terkait kewenangan institusi dan adaptasi peran dalam semangat single prosecution service,” jelasnya.

ads

Kajati menambahkan, perubahan ini membawa peluang besar untuk memperkuat supremasi hukum yang lebih humanis, namun di sisi lain juga menjadi tantangan tersendiri. Oleh karena itu, diperlukan kesiapan regulasi dan mentalitas aparat agar tidak terjadi kekosongan hukum di lapangan.

“Hukum tidak boleh statis, ia harus bernapas mengikuti dinamika zaman tanpa meninggalkan prinsip keadilan yang hakiki,” tegas Rudy Irmawan.

Untuk memperdalam pemahaman, FGD ini menghadirkan narasumber kompeten, yaitu Dr. John Dirk Pasalbessy, S.H., M.Hum., Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku, serta Ketua Pengadilan Negeri Ambon, Nanang Zulkarnain Faisal, S.H.

Mereka membedah secara mendalam hubungan antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dengan KUHP terbaru, serta bagaimana implementasinya di lapangan. Diskusi dipandu oleh moderator Novita Bonara dari TVRI Ambon.

Melalui kegiatan ini, Kejati Maluku berharap dapat melahirkan pemikiran konstruktif dan kesamaan pandangan antara Kejaksaan, TNI, dan praktisi hukum, demi terwujudnya penegakan hukum yang adil, pasti, dan profesional di Provinsi Maluku. ( Tasya Patty )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!