
Metro Times (Purworejo)– Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Purworejo bersama KPPBC TMP C Magelang, Kejaksaan Negeri Purworejo, Polres Purworejo, Kodim 0708, Subdenpom IV/2-2 melaksanakan operasi penertiban rokok ilegal, Jumat (21/3).
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan 603 bungkus rokok ilegal atau sekitar 12.000 batang rokok ilegal dari berbagai merk. Kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp8,9 juta.
“Alhamdulillah, kemarin operasi kami membuahkan hasil dengan mengamankan rokok ilegal ratusan bungkus dari berbagai merk,” ujar Kepala Satpol PP Damkar Purworejo, Budi Wibowo, Sabtu (22/3).
Menurutnya, operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Operasi ini dilakukan dengan menyasar tempat-tempat yang diduga menjual rokok ilegal di wilayah Kabupaten Purworejo.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal. Insyaallah, kami akan segera menindaklanjutinya,” tambahnya.
Wibowo menjelaskan, setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.
Pelanggaran terkait produksi dan peredaran rokok ilegal tidak hanya berujung pada denda administratif, tetapi juga ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti bersalah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara.
Ia berharap dengan adanya operasi ini, peredaran rokok ilegal di wilayah Purworejo dapat diminimalisir. Dengan demikian penerimaan negara dari cukai tembakau semakin meningkat. Pemerintah juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha hanya menjual rokok yang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sosialisasi mengenai bahaya dan dampak negatif dari rokok ilegal akan terus dilakukan agar kesadaran masyarakat meningkat. Pemerintah juga akan memperketat pengawasan dan menindak tegas pelaku yang masih berupaya mengedarkan rokok ilegal.(tyb)