- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Satuan Reserse Narkoba Polres Purworejo meringkus dua pria diduga pengedar yang selama ini beroperasi di wilayah Purworejo. Dalam operasi ini polisi menemukan barang bukti sabu yang beratnya hampir mencapai 1 kg.

Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano didampingi Kasat Resnarkoba AKP Primadhana Bayu Kuncoro menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Banyuurip.

Setelah melakukan penyelidikan, pada Sabtu (15/3) sekitar pukul 02.00 WIB, tim Satresnarkoba Polres Purworejo berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial DW (39) di sebuah kamar kos milik Sarwono di Kelurahan Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Sarwono dan Willy Rahmat Santoso, polisi menemukan satu plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu seberat 10,96 gram di dalam tas abu-abu merek Ripcurl. DW mengaku barang haram tersebut dititipkan oleh seseorang berinisial RZ, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa DW mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial YPP (27), warga Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Berdasarkan informasi itu, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan lebih lanjut.

ads

Setelah memperoleh keterangan tersebut polisi pun bergegas melakukan pelacakan. Pada hari itu juga sekitar pukul 20.00 WIB, tim Satresnarkoba berhasil mendapati dan menangkap YPP di Hotel Roemah Kayu, Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo.

Dalam kamar hotel tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa empat kantong plastik berisi sabu dengan berat total 852 gram, sebuah tas ransel hitam merek Asus, handphone hijau merk Techno Spark GO 1, dua timbangan digital, satu bungkus rokok Dunhill hitam dan satu Tupperware biru.

“Dari kedua tersangka ini, kami menyita barang bukti sabu dengan berat total 862,96 gram. Kalau dikonversi ke wujud uang barang bukti sabu ini nilainya mencapai Rp800-an juta. Lumayan besar nilainya,” ucap Kapolres.

Kapolres Purworejo menegaskan bahwa kedua tersangka kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. DW dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Sementara itu, YPP dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun.

Kapolres menghimbau masyarakat lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Warga juga diimbau untuk tidak tergiur untuk mengonsumsi maupun terlibat dalam perdagangan gelap narkoba apa pun jenisnya.

“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba. Jangan segan melapor ke pihak berwajib jika menemukan hal yang mencurigakan,” tegas Kapolres.

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polres Purworejo berusaha keras untuk terus memerangi penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!