
Metro Times (Natuna) Berdasarkan Perpres dan Surat Edaran Bupati Natuna Nomor 62 dan 63 tentang vaksinasi kepada tenaga pendidik, pelayan publik dan masyarakat yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mau atau menolak untuk di vaksin akan ada konsekwensinya sesuai peraturan perundang-undangan berupa, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, dan penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah, maka Babinsa Koramil 01/Ranai Kodim 0318/Natuna, Kopda Edi Sufriyadi, yang tidak lain Babinsa Desa Tapau Kecamatan Bunguran Tengah, menghimbau dan mensosialisasikan vaksinasi kepada masyarakat Desa Tapau, Selasa (15/6).
Dalam sosialisasi ini, Kopda Edi tidak sendirian. Ia ditemani oleh Tokoh masyarakat Desa Tapau, yakni Bapak Nuryatin.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang akan melaksanakan suntik Vaksin Astrazeneca untuk segera mendaftarkan diri untuk di screning menjadi peserta penerima vaksinasi,” ucap Kopda Edi.
Maka dari itu, masih menurut Kopda Edi, ia menghimbau dan mengajak kepada Bapak Nuryatin selaku Tokoh Masyarakat untuk mengajak warga datang ke Gedung GSG mengikuti vaksinasi yang telah di programkan pemerintah.
“Vaksin tidak bahaya. Dengan suntik vaksin, berarti anda sudah memerangi Covid-19. Dan ingat, selalu terapkan protokol kesehatan,” terang Kopda Edi. (rif)




