
Metro Times (Kebumen) Dalam penyelenggaran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan Usaha wajib mendaftarkan diri dan seluruh pekerjanya sebagai peserta JKN dengan membayar iuran. Kewajiban tersebut tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.
Hal itu diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Titus Sri Hardianto, saat memberikan sosialisasi Program JKN kepada Badan Usaha secara online pada Senin (15/8). Dalam kesempatan itu, Titus menjelaskan pentingnya setiap orang terdaftar menjadi peserta JKN. Pertama, program ini sebagai proteksi. Program JKN akan melindungi diri dan keluarga ketika sakit terutama ketika sakit dengan berbiaya mahal. Kedua, program JKN memiliki tujuan sharing, dengan menjadi peserta JKN yang sehat maka turut serta membantu peserta lain yang sakit. Terakhir, complience, bahwa dengan terdaftar sebagai peserta JKN menjadi wujud taat sebagai warga negara yang menjalankan kewajibannya sesuai peraturan perundangan yang ada.
“BPJS Kesehatan sendiri sebagai penyelenggara Program JKN terus berupaya menyukseskan program ini dengan melakukan berbagai upaya diantaranya melakukan sosialisasi Program JKN kepada seluruh lapisan masyarakat, melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan, mengenakan sanksi administratif bagi yang tidak memenuhi kewajibannya, serta melaporkan kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhan dalam memenuhi kewajiban dalam Program JKN,” kata Titus.
Lebih lanjut pihaknya menekankan kepada Badan Usaha agar patuh mengikuti Program JKN sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik itu mencakup pendaftaran, penyampaian data atau perubahan data, maupun pembayaran iuran. Hal ini menjadi objek pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan oleh pihak BPJS Kesehatan. Dalam pelaksanaannya BPJS Kesehatan juga dapat bekerja sama dengan Pengawas Ketenagakerjaan dan Jaksa Pengacara Negara untuk menegakkan kepatuhan Badan Usaha mengikuti program ini.
“Kemudian jika ditemui suami istri sama sama bekerja, maka sesuai dengan pasal 14 Perpres 82 Tahun 2018, keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta segmentasi Pekerja Penerima Upah (PPU) oleh masing-masing pemberi kerja dan membayarkan iurannya,” ungkapnya.
Titus berharap Badan Usaha secara aktif turut serta menyukseskan Program JKN dengan memastikan seluruh karyawannya telah didaftarkan menjadi peserta JKN dan memastikan pembayaran iuran dibayarkan tepat waktu setiap bulan.
HRM Trio Azana Style Hotel, Kristiana, mengaku senang karena telah mendapatkan informasi yang lengkap dan detail tentang Program JKN melalui sosialisasi ini. Pihaknya juga menyampaikan berkomitmen mengikuti Program JKN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Petugas BPJS Kesehatan telah memberikan penjelasanan tentang Program JKN dengan baik. Kami juga mengapresiasi karena petugas ramah dan tanggap dalam memberikan bantuan pelayanan. Kami merasa terbantu saat proses mendaftarkan karyawan kami ke dalam program ini,” kata Kristiana.
Pihaknya berharap keikutsertaan dalam Program JKN menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan terutama dalam kepastian jaminan kesehatan.
“Dengan terlindunginya jaminan kesehatan karyawan hal ini akan berdampak positif pada capaian kinerja karyawan. Oleh karena itu kami upayakan seluruh karyawan terdaftar menjadi peserta Program JKN,” ujarnya. (dnl)




