- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Warga Candisari Kota Semarang, Dewi Gunawan, ajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melawan satu institusi dan lima orang sekaligus, karena uang pribadi raib mencapai Rp 20 miliar dalam bisnis penawaran usaha dana talangan (take over) kredit di Bank Panin Dubai Syariah (PDS) Cabang Semarang pada 2016 lalu. Saat ini perkaranya sudah memasuki sidang perdana pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (21/3/2019).

Adapun para tergugatnya adalah, Bank Panin Dubai Syariah Cabang Semarang. Kemudian mantan Branch Manager Bank PDS Cabang Semarang, Deasy Faizati, dan sejumlah mantan karyawan dan makelar lainnya, Arbani Yusuf, Suwardi Aryanto, Erlie Susilowati, serta Alivia Yanuar Miranti. Perkara gugatan PMH itu tercatat dengan nomor register: 113/Pdt.G/2019/PN Smg, diajukan melalui dua tim kuasa hukumnya, DR Edy Lisdiyono dan Agus Muryanto.

Dalam pettitum gugatannya, salah satu kuasa hukum Dewi, Agus Muryanto, menyebutkan, meminta majelis hakim, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan. Kmudian menyatakan para tergugat telah melakukan PMH, menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik para tergugat.

“Diantaranya berupa kantor PT Bank PDS Cabang Semarang di Pandanaran, tanah dan rumah milik Deasy Faizati, Arbani Yusuf, Suwardi Aryanto, Erlie Susilowati, dan Alivia Yanuar Miranti. Kemudian menghukum kepada para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat sebesar Rp 21, 667 miliar,” kata Agus Muryanto, usai sidang.

ads

Selain itu, pihaknya juga meminta majelis hakim, menyatakan secara hukum para tergugat penggugat mengalami kerugian sebesar Rp 21,667 miliar, atas perbuatan para tergugat maka kerugian tersebut ditanggung para tergugat secara tanggung renteng. Selanjutnya, menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorrad ) meskipun ada upaya hukum lain dari para tergugat.

“Menghukum kepada para tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Apabila PN Semarang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequeo et bono),”jelasnya.

Sedangkan penggugat, Dewi Gunawan, berharap Bank PDS melihat sebenarnya masalah tersebut secara jelas, dari yang sebelumnya dimungkinkan Bank PDS hanya mendengar dari salah satu pihak saja, yang tentunya pejabat-penjabat saat itu. Namun ia menyayangkan, PDS tak pernah mau mendengar, atau menghubungi pihaknya, kemudian bisa melihat bukti seperti apa, kronologinya aslinya bagaimana, sehingga bisa bijaksana dalam melangkah terkait kasus itu.

“Bank PDS harus ikut bertanggungjawab, karena kegiatan itu terjadi dirumah Bank PDS Cabang Semarang, yang dijalankan melalui empat penjabat Bank PDS Semarang saat itu, yang sekarang sudah menjadi tersangka di perkara penggelapan dan penipuan, mulai kepala cabang, kepala kredit, kepala AO dan kepala operasional,”kata Dewi usai sidang, saat ditanya awak media.

Dikatakannya, apabila tidak ada pelanggaran dalam kasus Bank PDS Cabang Semarang tersebut, maka menurutnya, sangat tidak mungkin Bank PDS memecat para pejabatnya saat itu, secara bersamaan. Bahkan, Bank PDS juga melaporkan para pejabat-pejabatnya ketika itu ke Krimsus Polda Jateng, dengan aduan penyelewenagan perbankan. Pihaknya juga akan mempertimbangkan melakukan langkah hukum atau lainnya, apabila haknya tidak diperoleh.

“Tapi saya juga agak aneh, empat dipecat, tapi yang dilaporkan dua orang Arbani dan Suwardi, jadi dua lagi kemana dan mengapa. Deasy ndak dilaporkan, pak Mirzam hanya turut dinonaktifkan, sejauh mana keterlibatannya beliau (Mirzam) saya ndak paham, mungkin karena operasional,”sebutnya.

Sedangkan, Manajer Operasional Bank PDS Cabang Semarang, Yuni Kartikawati, enggan memberikan jawaban atas masalah itu. Ia mengatakan, terkait hal itu bukan ranah kewenangannya, namun ranah kewenangan kantor PDS pusat. Ia menegaskan, dari kantor cabang sudah mengambil sikap menyerahkan ke kantor pusat. (jon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!