- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur dan Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap sindikat penipuan online internasional bermodus pengiriman paket hadiah dari luar negeri yang telah merugikan puluhan korban di berbagai daerah di Indonesia.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat menetapkan lima tersangka yang terdiri dari empat warga negara asing (WNA) asal Nigeria dan satu warga negara Indonesia (WNI). Sindikat ini diketahui telah beroperasi sejak Agustus 2025 dengan total kerugian korban mencapai sekitar Rp1,1 miliar.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur, Kombes Pol Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan cara mendekati korban melalui media sosial, membangun hubungan emosional, kemudian menjanjikan pengiriman barang-barang bernilai tinggi seperti jam tangan, laptop, atau barang mewah lainnya.

“Modus mereka adalah menjalin hubungan dengan korban, lalu mengaku akan mengirimkan hadiah berupa barang bernilai tinggi. Setelah itu korban diberitahu bahwa barang tersebut tertahan di bea cukai atau imigrasi dan harus membayar sejumlah uang agar paket bisa dilepaskan. Padahal barang tersebut tidak pernah ada dan tidak pernah ditahan oleh pihak mana pun,” ujar Kombes Bimo dalam konferensi pers.

ads

Dalam menjalankan aksinya, salah satu tersangka berperan membuat dan mengirimkan pesan palsu yang mengatasnamakan perusahaan ekspedisi. Sementara tersangka lainnya menyediakan perangkat komunikasi, rekening penampung, hingga melakukan komunikasi langsung dengan korban. Beberapa pelaku perempuan juga berperan sebagai petugas ekspedisi maupun petugas bea cukai palsu yang meminta sejumlah uang kepada korban.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa keuntungan hasil penipuan dibagi kepada para pelaku dengan komposisi 65 persen untuk pelaku utama dan 30 persen dibagi kepada pelaku lainnya yang bertugas sebagai admin maupun pengelola rekening.

Hingga saat ini, polisi telah mengidentifikasi sedikitnya 53 korban yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 korban berasal dari Jawa Timur, di antaranya dari Surabaya, Bondowoso, Gresik, Pacitan, Madiun, Pasuruan, Bojonegoro, Magetan, Nganjuk, Pamekasan, dan Sampang.

Kombes Bimo mengatakan pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun pelaku tambahan yang terlibat dalam jaringan tersebut.

“Kerugian korban sangat bervariasi, mulai dari belasan juta hingga ratusan juta rupiah. Ada yang mengalami kerugian Rp15 juta, Rp20 juta, Rp30 juta hingga Rp100 juta. Dari hasil penelusuran rekening, total perputaran dana yang berhasil kami identifikasi mencapai sekitar Rp1,1 miliar,” jelasnya.

Menurutnya, para pelaku sengaja menyasar korban berusia dewasa hingga paruh baya. Identitas dan usia yang digunakan dalam akun palsu disesuaikan agar mudah membangun kedekatan emosional dengan calon korban.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Imigrasi Jawa Timur, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Ditressiber Polda Jatim, serta Polresta Sidoarjo.

“Dari empat warga negara asing yang diamankan, setelah dilakukan identifikasi bersama terdapat dua orang yang secara khusus terkait dengan pelanggaran keimigrasian dan akan ditindaklanjuti oleh Imigrasi,” kata Novianto.

Dua WNA asal Nigeria tersebut diketahui melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay dan penyalahgunaan izin tinggal.

Tersangka berinisial CEM menggunakan Visa Izin Tinggal Kunjungan (indeks 211A) dan tercatat melakukan overstay selama 885 hari. Selain itu, yang bersangkutan juga diduga menyalahgunakan izin tinggal yang dimilikinya.

Sementara tersangka lainnya berinisial TCKN menggunakan KITAS Investor dengan indeks E28A dan diketahui telah overstay selama 35 hari. Selain overstay, yang bersangkutan juga diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal.

Atas pelanggaran tersebut, kedua WNA akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Keimigrasian, termasuk pelanggaran Pasal 78 ayat (3) dan Pasal 122 terkait penyalahgunaan izin tinggal.

Polda Jawa Timur bersama Imigrasi memastikan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam kejahatan siber lintas negara tersebut.

Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan online yang mengatasnamakan pengiriman hadiah dari luar negeri, terutama apabila disertai permintaan transfer uang dengan alasan biaya administrasi, bea cukai, maupun imigrasi.

(nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!