
MetroTimes (Jakarta) — Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) sebagai inovasi baru dalam sistem pembayaran domestik. Peluncuran tersebut menjadi bagian dari langkah memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional sekaligus meningkatkan efisiensi serta inklusivitas transaksi.
Momentum peluncuran KKI dilakukan bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam kegiatan Peluncuran Respons Kebijakan Sistem Pembayaran oleh Bank Indonesia, asosiasi, dan industri sistem pembayaran di Jakarta, Senin (17/8).
KKI hadir sebagai alternatif instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran (deferred payment) yang diproses secara domestik. Instrumen tersebut menggunakan sumber dana kartu kredit untuk melakukan transaksi melalui QRIS, baik dengan metode pindai (scan) maupun Tap.
Sejak 17 Agustus 2026, delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) telah menerbitkan KKI, yakni BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, serta BSI yang mengembangkan pembiayaan berbasis syariah. Ke depan, KKI akan terus dikembangkan dari sisi fitur maupun layanan.
Selain meluncurkan KKI, Bank Indonesia juga memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen yang berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026.
Dalam kebijakan terbaru tersebut, MDR 0 persen tetap diberlakukan bagi merchant kategori Usaha Mikro (UMI) untuk transaksi hingga Rp500.000. Sementara itu, kebijakan MDR 0 persen diperluas kepada merchant kategori kecil, menengah, dan besar untuk transaksi hingga Rp100.000. Sebelumnya, transaksi pada kategori tersebut dikenakan MDR sebesar 0,7 persen.
Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti, menegaskan bahwa perkembangan sistem pembayaran harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan dan daya saing perekonomian nasional.
Menurutnya, respons kebijakan tersebut dibangun dengan prinsip keseimbangan, sehingga tidak hanya memberikan manfaat kepada masyarakat, tetapi juga membuka ruang pertumbuhan bagi merchant dan menciptakan peluang bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dengan tetap menjaga keberlanjutan industri.
Perluasan kebijakan MDR tersebut dinilai dapat meningkatkan efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha. Kebijakan ini sekaligus diharapkan memperluas manfaat digitalisasi pembayaran kepada masyarakat dan semakin mendorong penggunaan transaksi non-tunai.
Penguatan ekosistem QRIS terlihat dari pertumbuhan jumlah pengguna dan merchant. Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS mencapai 65,77 juta, dengan 6,23 juta di antaranya merupakan pengguna baru sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Dari sisi merchant, QRIS telah menjangkau 44,86 juta merchant, dan sebanyak 96,68 persen di antaranya merupakan UMKM. Angka tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi pembayaran telah menjangkau pelaku usaha dari berbagai skala, terutama sektor mikro dan kecil.
Pertumbuhan tersebut juga tercermin dalam aktivitas transaksi. Sepanjang semester I 2026, QRIS mencatat 12,55 miliar transaksi dengan nilai mencapai Rp1,12 kuadriliun, atau tumbuh 93,92 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Peluncuran KKI dan perluasan MDR QRIS 0 persen merupakan hasil sinergi Bank Indonesia dengan asosiasi, Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, serta berbagai pemangku kepentingan. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari percepatan penguatan ekonomi digital dan kemandirian ekonomi nasional.
Langkah tersebut juga sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 dan program Asta Cita Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
(nald)









