- iklan atas berita -

METROTIMES ( Ambon ) TNl AL-Kodaeral lX, Ambon (17/8/2026).
— Tim Gabungan Pengamanan Pelabuhan Pelni Kodaeral IX bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, KSOP Kelas I Ambon, dan Pelindo Regional 4 Ambon sukses gagalkan upaya penyelundupan enam ekor satwa dilindungi tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Umum Yos Sudarso, Kota Ambon, Minggu (16/8/2026) malam.

Enam satwa tersebut ditemukan sekitar pukul 22.00 WIT saat petugas gabungan melakukan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang di terminal penumpang. Satwa-satwa itu diduga akan dibawa menggunakan KM Nggapulu dengan tujuan Ternate dan Bitung.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan dua ekor burung perkicik pelangi (Trichoglossus haematodus), dua ekor burung nuri Maluku (Eos bornea), satu ekor burung nuri tengkuk ungu (Lorius domicella), dan satu ekor burung kakatua Maluku (Cacatua moluccensis).

Petugas tidak menemukan pemilik barang saat satwa-satwa tersebut diamankan. Seluruh barang bukti kemudian diserahkan untuk penanganan lebih lanjut oleh pihak berwenang di bidang konservasi.

Satwa liar tersebut tidak ditaksir berdasarkan nilai ekonomi karena merupakan satwa yang dilindungi dan memiliki nilai penting bagi kelestarian keanekaragaman hayati.

ads

Dugaan penyelundupan satwa tersebut berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Pengangkutan, kepemilikan, penyimpanan, maupun perdagangan satwa liar dilindungi tanpa izin atau dokumen yang sah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, keenam satwa tersebut dibawa ke Kantor Bidang KSDA Wilayah I Ambon untuk menjalani proses karantina dan pemeriksaan kondisi sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke habitat yang sesuai.

Keberhasilan penggagalan tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antarinstansi dalam pengawasan lalu lintas barang dan penumpang di kawasan pelabuhan, khususnya dalam mencegah perdagangan dan penyelundupan satwa liar yang dilindungi. (Dispen Kodaeral IX).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!