Metro Times (Purworejo) Bagi Kepala Desa/Pj Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 43 Desa yang menyelenggarakan Pilkades serentak diminta untuk mempersiapakan diri agar pilkades bisa terlaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Hal itu disampaikan bupati Purworejo Agus Bastian dalam acara pengarahan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Purworejo tahun 2021 di Pendopo Bupati, Selasa (19/01). Ikut hadir Wakil Bupati Yuli Hastuti SH, Forkopimda, Sekda, Pimpinan OPD terkait, Camat, dan Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten.
Dalam sambutannya, Bupati mengajak seluruh pihak untuk mendukung suksesnya penyelenggaraan pilkades serentak agar dapat terlaksana dengan baik dan tidak menyisakan berbagai permasalahan.
Dikatakannya, beberapa regulasi baru telah diterbitkan guna mendukung pelaksanaan pilkades yang akan dilaksanakan dalam masa pandemi Covid-19. Regulasi baru itu yakni, Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Kemudian, Surat Edaran Mendagri Nomor 141/6698/sj tentang Jumlah Pemilih Di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Era Pandemi Covid-19. Di tingkat kabupaten, regulasi tersebut akan ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Bupati Purworejo.
“Bagi kepada Kepala Desa atau Pj Kepala Desa dan Ketua BPD yang melaksanakan pilkades, harus mencermati dan mempedomani aturan tersebut agar pelaksanaan pilkades aman serta tidak memunculkan klaster pilkades,” kata Bupati.
Bupati juga mengingatkan kepada Perangkat Daerah yang menangani fasilitasi pelaksanaan pilkades agar benar-benar mencermati perda dan perbup yang mengatur tentang pelaksanaan pilkades. Hal itu karena beberapa pasal pada perda dan perbup ada yang mengalami perubahan.
“Semoga dengan berbagai persiapan yang maksimal, pelaksanaan pilkades serentak dapat terlaksana dengan aman, lancar dan sukses,” imbuhnya.
Kepala Dinpermsades Agus Ari Setyadi SSos menjelaskan, pelaksanaan pilkades saat ini berbeda dengan pilkades sebelumnya karena dilaksanakan ditengah pandemi Covid-19. Namun hal itu dapat dijadikan semangat dan motivasi bersama agar dapat kembali melaksanakan Pilkades yang berjalan sukses seperti Pilkades di 343 desa pada tahun 2019.
“Tahun ini kita akan menggelar pilkades di 43 desa. Tahun 2019 pelaksanakan Pilkades telah berlangsung dengan sukses dan lancar. Jangan dianggap 343 desa saja sukses berarti 43 desa saja akan sukses, belum tentu” kata Agus Ari.
Menurutnya perlu adanya komitmen dan upaya bersama guna menegakkan aturan serta menjaga kondusifitas disetiap desa. Tanpa adanya komitmen dan upaya bersama tentunya sulit untuk mewujudkan penyelenggaraan Pilkades tahun 2021 yang baik dan sukses.
Bagi Pj Kepala Desa yang saat ini menggantikan 43 kepala desa yang telah habis masa jabatannya pada 5 Januari lalu, dirinya berpesan agar dapat menunjukan kinerja yang baik dalam memimpin pemerintahan didesa untuk sementara.
“Kami mohon Pj Kepala Desa, fasilitasi sepenuhnya BPD, panitia dan KPPS dalam hal fasilitasi bantuan keuangan untuk biaya Pilkades. Mulai bulan Februari, bantuan keuangan Pilkades dari APBD Kabupaten Purworejo sudah bisa dimohon. Syarat utama satu, yakni APBDes harus sudah jadi,” imbuhnya. (DNL)