- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang)- Badan Pemasyarakatan atau Bapas Kelas I Semarang terus gencar melakukan sosialisasi terkait implementasi Pidana Kerja Sosial sebagai bagian dari amanat Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) hasil revisi.

Kali ini Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I Semarang menyampaikan sosialisasi kepada Seluruh OPD dan Camat di Kota Semarang. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Balai Kota Semarang, Jum’at (10/10) itu diselenggarakan dalam rangka rencana kerjasama Bapas Kelas I Semarang dengan Pemerintah Kota Semarang terkait penunjukan lokasi dan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat.

PJ Sekretaris Daerah Kota Semarang Budi Prakoso saat membuka kegiatan mengatakan sosialisasi ini bertujuan agar seluruh OPD dan Camat se Kota Semarang memiliki persepsi yang sama dalam rangka mempersiapkan adanya pidana kerja sosial.

Selain itu melalui forum ini diharapkan ada saran atau masukan, mengingat pelaksanaan pidana kerja sosial nantinya akan melibatkan aparatur serta instansi terkait di pemerintah daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Budi juga menyampaikan bahwa Pidana Kerja Sosial merupakan solusi inovatif mengurangi beban Lembaga Pemasyarakatan yang sudah overcrowding. Pidana Kerja Sosial juga menghadirkan hukum yang lebih berkeadilan dan manusiawi.

ads

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Catur Yuliwiranto yang ditugaskan menjadi narasumber pada kegiatan kali ini mengawali paparannya dengan penyampaian peran serta tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan. Selanjutnya, Catur menyampaikan terkait pengertian Pidana Kerja Sosial, Konsep Pidana Kerja Sosial, tujuan dan fungsi Pidana Kerja Sosial serta pelaksanaan Pidana Kerja Sosial.

Catur juga menyampaikan terkait peran Balai Pemasyarakatan dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pidana kerja sosial

“Pidana Kerja Sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Pidana Kerja Sosial hanya dapat diterapkan pada tindak pidana dengan tangka keseriusan relatif ringan,” ucap Catur

Kepala Bapas Kelas I Semarang Totok Budiyanto dalam keterangannya menyampaikan bahwa dalam rangka menyongsong pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) yang salah satunya mengatur tentang Pidana Kerja Sosial sebagai salah satu alternatif pemidanaan, secara intens melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan pemerintah daerah.

Sebelumnya, Bapas Kelas I Semarang telah menandatangani kerjasama dengan pemerintah Kabupaten Semarang. Semoga dalam waktu dekat, seluruh pemerintah daerah yang masuk dalam wilayah kerja Bapas Kelas I Semarang dapat terjalin kerjasama dalam penunjukan lokasi dan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat.(dnl)