- iklan atas berita -

Metro Times (Kabupaten Magelang) Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Zein Yusri Munggaran, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Toto Harmiko, S.H., M.H. Jaksa Fungsional, Dewi Ratna Martani, S.H. dan Kepala Sub Seksi Pra Penututan, Nauval Amarullah, S.H., M.H. menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (SKP2) Nomor B-32/M.3.44/Eoh.2/10/2025 dan dan Nomor B-33/M.3.44/Eoh.2/10/2025 kepada tersangka Nur Rohim alias Tahta Aditama Wiguna bin Bardi (almarhum), dan tersangka Yuwono Wahyudi alias Yudi bin Slamet Sutrisno, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Kamis (9/10/2025).

Tersangka Nur Rohim disangka melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dan tersangka Yuwono Wahyudi disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. Penyerahan SKP2 mereka berdua disaksikan langsung oleh para keluarga tersangka dan keluarga korban.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Zein Yusri Munggaran, S.H., M.H. mengatakan bahwa kedua tersangka dapat dilaksanakan Restorative Justice (RJ) karena telah memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dimana dalam perkara ini kedua tersangka bukan residivis.

“Kedua tersangka telah meminta maaf kepada para korban, dan korbanpun juga sudah memaafkan. Dari situlah kesepakatan perdamaian disepakati, dan pihak korban sendiri juga bersepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke pengadilan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Zein Yusri Munggaran, S.H., M.H.

Kegiatan Penyerahan (SKP2) merupakan tahapan akhir dalam penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tahapan penuntutan.

ads

“Setelah diserahkan SKP2 terhadap perkara ini sudah disetujui untuk dihentikan dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan. Dan dalam penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) lebih mengedepankan pemulihan ke tahap awal dimana kerugian yang dirasa oleh korban telah kembali,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

Jaksa Agung RI, ST. Burhanudin dalam Quotenya menyampaikan bahwa “Hati Nurani Tidak Ada di Dalam Buku. Saya ingin mengajak teman-teman harus tetap memperhatikan rasa keadilan yang ada di masyarakat”. (rif)