- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Kota Magelang selaku Kuasa Hukum 5 tersangka penyerangan VZ (24), Basori Edi Pracaya SH, mengajukan laporan balik ke Polsek Secang terhadap terlapor VZ dan temannya pada Minggu (30/11/2020) kemarin, atas nama pelapor Agus Nurjulianto dan Muhamad Yuka Setiyadi dengan Nomor Laporan : LP/B/08/XI/2020 /Jateng/Res Mgl/Sek Scg dan LP/B/09/XI/2020/Jateng/Res Mgl/Sek Scg.

Kepada metrotimes.news Basori Edi Pracaya, menerangkan awal mula terjadinya insiden pemukulan yang sempat viral beberapa hari yang lalu.

Menurutnya, kejadian anggota PP adalah sebab akibat dari kejadian sebelumnya yang melatar belakanginya, yaitu pada Senin (23/11/2020) pukul 21.30 wib, pada sebuah tontonan di Dusun Catak Desa Madyocondro Kecamatan Secang, Yuka dipukuli oleh terlapor VZ dan beberapa temannya dengan menggunakan knekel (keling) yang menyebabkan luka sobek di dahi kanan dan benjol di dahi.

“Selang sehari kejadian, Arif yang merupakan anggota PP Kota Magelang dengan diantar temannya yakni Agus, ke rumah VZ ingin klarifikasi, karena yang dipukuli adalah temannya,” kata Basori.

ads

Masih menurut Basori, kedatangan mereka berdua tidak di sambut baik, si Arif langsung di tarik ke dalam rumah dan kunci sepeda motor langsung di rampas, sedangkan si Agus yang berada di luar rumah dipukuli dan di kroyok oleh teman-temannya VZ.

“Arif cuma mengatakan kunci motornya dirampas, dan kata-kata yang lain kurang jelas, karena pas saya tanya posisinya ada di ruang tahanan,” ucap Basori.

“Agus langsung lari karena takut, dan Arif yang berada di dalam rumah diperbolehkan pulang namun kunci sepeda motor tidak dikasihkan, alhasil Arif pulang dengan menuntun sepeda motornya,” imbuhnya.

Selang dua (2) hari setelah mendatangi rumah VZ, masih menurut Basori Edi Pracaya, ketika Arif menengok anggota PP Kota Magelang yang di rawat di RSUD Tidar Kota Magelang, Arif meminta beberapa temannya untuk menemani mengambil kunci yang dirampas oleh VZ.

“Memang kami akui ada yang membawa setrum pas ke rumah VZ. Tapi kabar kalau anaknya VZ yang berumur 4 tahun di setrum itu tidak benar. Dan adiknya VZ datang dengan teman-temannya dengan membawa pedang, namun oleh Arif dan teman-temannya di kejar yang akhirnya adiknya VZ lari bersama teman-temannya,” terang Basori.

Jelas Basori, saat ini Arif beserta 4 temannya di tahan di Polres Magelang. Namun pihaknya tidak tinggal diam, dirinya melalui Agus dan Yuka melaporkan balik VZ ke Polsek Secang atas pemukulan dan untuk perampasannya (kunci sepeda motor) belum bisa dilaporkan karena saat ini si Arif masih ada di tahanan.

“Pada intinya saya dari BPPH PP Kota Magelang selaku Kuasa Hukum menghormati proses hukum yang berjalan. Tapi peristiwa yang melatar belakangi kami minta diproses yang seimbang juga,” jelas Basori.

“Kami melapor dari tanggal 29 November 2020 ke Polsek Secang, namun sampai saat ini tindak lanjutnya belum ada karena ketika saya tanyakan ke pihak penyidik Polsek Secang jawabannya masih menunggu proses visum terus,” tambahnya.

Terkait hal itu, Kapolsek Secang AKP Purwanto SH MM dengan didampingi Kanit Reskrim Polsek Secang kepada metrotimes.news menjelaskan, laporan atas nama Agus dan Yuka langsung kami tindak lanjuti. Dan terlapor pun sudah kami lakukan pemanggilan dan pemeriksaan di Mapolsek Secang.

“Terlapor sudah kami lakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Tidak hanya itu saja, laporan itu juga sudah kami lakukan gelar bersama Kasat Reskrim Polres Magelang. Dan memang benar sampai saat ini, hasil visum dari Rumah Sakit belum keluar,” jelas Kapolsek Secang dengan didampingi Kanit Reskrim Polsek Secang, Kamis (3/12/2020). (rif)