
Metro Times (PURWOREJO) – Satuan Reserse Narkoba Polres Purworejo menangkap seorang pemuda asal Jakarta Barat berinisial AB (25) karena kedapatan menguasai narkotika jenis sabu di Kecamatan Kutoarjo.
Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra melalui Kasatres Narkoba AKP Amirudin Zulkarnain, didampingi KBO Narkoba Ipda Bambang Rachmanto dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, mengungkap kronologi penangkapan dalam konferensi pers di Lobi Mapolres Purworejo, Rabu (22/4/2026) pagi.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan bermula dari laporan warga soal dugaan peredaran narkotika di Kutoarjo. Tim Opsnal Satresnarkoba lalu melakukan penyelidikan dan patroli intensif.
Selasa, 31 Maret 2026 pukul 14.30 WIB, petugas mencurigai seorang pria di pinggir jalan Desa Kiyangkongrejo, Kecamatan Kutoarjo. Pria berinisial AB itu diinterogasi dan digeledah di lokasi dengan disaksikan warga.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat sabu,” ungkap AKP Amirudin Zulkarnain.
Barang Bukti dan Modus
AB mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial V seharga Rp500.000. Modus yang dipakai adalah sistem “alamat jatuh” atau meletakkan barang di titik yang disepakati lewat telepon.
Polisi mengamankan barang bukti: 1 paket sabu seberat 0,72 gram, 1 ponsel Vivo V23e warna silver, 1 sedotan merah, dan 1 sepeda motor Yamaha RX-King hitam biru bernopol AA 4572 AC.
Ancaman Pidana
AB kini ditahan di Mapolres Purworejo untuk penyidikan. Penyidik menjerat dengan pasal berlapis: Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Purworejo mengimbau masyarakat proaktif memberi informasi aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menjaga kondusivitas dan menyelamatkan generasi muda di Purworejo.(dnl)




