- iklan atas berita -

Metro Times (PURWOREJO) – Sidang praperadilan dugaan pengrusakan yang ditangani Polsek Loano kembali digelar di Pengadilan Negeri Purworejo, Jumat (28/8/2026). Dua ahli hukum pidana dihadirkan untuk menguji prosedur penetapan tersangka oleh penyidik.

Sidang dipimpin Hakim Tunggal M. Budi Darma, S.H., M.H. Dua ahli yang dihadirkan yakni Dr. Triantono, S.H., M.H., Dosen Hukum Pidana Universitas Tidar Magelang dan Dr. Riska Andi Fitriono, S.H., M.H., Dosen Hukum Pidana UNS Surakarta. Selain itu juga dihadirkan dua saksi, istri dan sopir tersangka.

Praperadilan ini diajukan BN, warga Kecamatan Bener, yang keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Kuasa hukum BN, Whindy Sanjaya menilai penetapan itu cacat hukum karena kliennya tidak menerima SPDP maupun surat penetapan tersangka. Saat dipanggil, BN mengaku hanya “diajak diskusi” dan langsung disodori BAP untuk ditandatangani.

Dr. Triantono menjelaskan prosedur formil dan materiel dalam penanganan pidana tidak boleh dilompati. Ia merujuk KUHAP baru, Putusan MK 2015, Perkap dan Perbareskrim.

“Putusan MK 2015 mewajibkan penyidik menyampaikan SPDP kepada pelapor dan terlapor. Sejauh ini putusan MK itu belum ada perubahan. Jadi meski di KUHAP tidak mengharuskan, kita tidak boleh mengesampingkan putusan MK,” katanya.

ads

Ia juga menekankan Pasal 90 ayat 1 dan 2 KUHAP harus dipenuhi bersamaan. Ayat 1 soal minimal 2 alat bukti, ayat 2 soal pemberitahuan penetapan tersangka.

“Jika hal itu tidak diterapkan maka penetapan tersangka menjadi tidak sah. Karena syarat materialnya tidak terpenuhi,” imbuhnya.

Berbeda dengan Triantono, Dr. Riska berpendapat KUHAP baru hanya mewajibkan SPDP disampaikan ke penuntut umum. Menurutnya, tidak disampaikannya SPDP ke terlapor tidak serta merta menggugurkan status tersangka.

“Putusan MK 2015 lahir saat KUHAP lama. Sekarang sudah KUHAP baru. Di KUHAP baru yang wajib menerima SPDP itu penuntut umum. Jika tidak diberikan ke terlapor, itu tidak bisa menggugurkan penetapan tersangka,” jelasnya.

Soal Pasal 90 ayat 2, Riska menyebut keterlambatan pemberitahuan bisa diuji di persidangan apakah karena kesengajaan atau kendala teknis.

“Secara eksplisit keterlambatan pemberitahuan kepada tersangka tidak menggugurkan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik,” ujarnya.

Usai mendengar keterangan ahli, hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda kesimpulan.(toyib)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!