
MetroTimes (Surabaya) – Pengurus Wilayah Jawa Timur Ikatan Notaris Indonesia (INI) menggelar talkshow bertema “Perlindungan Hukum Notaris dalam Menghadapi Risiko Pidana dan Penyelidikan serta Penyidikan Berdasarkan Kajian KUHP dan KUHAP Baru” di Dyandra Convention Center Surabaya, Jumat (6/2/2026).
Ketua Panitia Pelaksana, Ronald Juanda Holsen, S.H., M.Kn., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan menambah pemahaman dan keilmuan para notaris maupun anggota luar biasa terkait perubahan regulasi dalam KUHP dan KUHAP baru.
Menurutnya, masih banyak pihak yang belum memahami substansi undang-undang baru tersebut sehingga memunculkan kekhawatiran yang tidak berdasar.
“Acara ini kami buat untuk menambah keilmuan para anggota, baik notaris maupun anggota luar biasa. Karena ini undang-undang baru, masih banyak yang belum mengetahui sehingga timbul kekhawatiran. Padahal paradigma KUHP yang baru sudah berubah, dari yang dulu cenderung digunakan sebagai alat balas dendam, kini lebih menekankan pada restorasi, rehabilitasi, dan keadilan restoratif,” ujar Ronald.
Ia menambahkan, melalui talkshow ini diharapkan para notaris dapat memahami secara benar isi KUHP dan KUHAP baru, sekaligus meluruskan berbagai informasi keliru yang beredar di masyarakat.
“Harapannya, notaris bisa menjelaskan kepada klien maupun masyarakat bahwa aturan dalam KUHP baru tidak seperti informasi yang tidak bertanggung jawab di media sosial. Dengan pemahaman yang benar, notaris juga dapat membantu menyosialisasikan undang-undang ini kepada masyarakat,” jelasnya.
Ronald menilai sosialisasi KUHP baru sebenarnya telah berjalan sejak disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Namun, upaya edukasi tetap perlu diperkuat agar pemahaman publik semakin komprehensif.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembaruan KUHAP memberikan keseimbangan antara kewenangan penyidik dan perlindungan hak warga negara, termasuk profesi notaris.
“KUHAP baru memberikan kesetaraan antara negara dan warga masyarakat. Kewenangan advokat diperbesar, kerja penyidik diawasi, termasuk melalui penggunaan kamera. Ada juga ketentuan kode etik yang jika dilanggar dapat berimplikasi pidana. Ini menunjukkan bahwa sistem baru sangat menitikberatkan perlindungan hak asasi manusia,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa perlindungan terhadap notaris semakin diperkuat, termasuk transparansi dalam proses pemeriksaan sehingga tidak lagi menimbulkan beban berulang bagi notaris.
Melalui kegiatan ini, INI Jawa Timur berharap tercipta pemahaman yang utuh mengenai perubahan hukum pidana nasional, sekaligus memperkuat peran notaris dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
(nald)








