
METROTIMES (Ambo ), 7 Februari 2026 – Kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Tanimbar Energi senilai Rp 6,2 miliar kembali menghadirkan sorotan baru setelah tim kuasa hukum terdakwa mengungkap sejumlah ketidaksesuaian pada dokumen audit yang menjadi dasar dakwaan. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon pada Jumat (6/2) lalu dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, dengan partisipasi enam saksi dari kalangan birokrat dan manajemen perusahaan.
Perbedaan Tanggal Laporan Audit Jadi Titik Kritis
Cornelis Serin, penasihat hukum terdakwa, mengungkapkan adanya perbedaan tahun pada nomor dan tanggal laporan audit antara yang tercantum di surat dakwaan JPU dengan dokumen fisik. “Dakwaan menyebutkan laporan tahun 2025, namun dokumen asli menunjukkan tahun 2024. Ini bukan hal sepele karena menyangkut kredibilitas alat bukti,” ujarnya usai sidang.
Tak hanya itu, kronologi permintaan audit juga menjadi perdebatan. Surat resmi dari Kejaksaan Negeri KKT untuk menghitung kerugian negara baru diterbitkan pada Desember 2024, padahal hasil audit sudah ada sejak Maret tahun yang sama. “Seolah-olah audit dibuat sebelum ada permintaan resmi – ini sangat janggal,” tandas anggota tim hukum.
Saksi-Saksi Konfirmasi Tidak Ada Aliran Dana ke Rekening Pribadi
Melalui pemeriksaan saksi seperti Amelia Slarmanat (Bendahara Pengeluaran PT Tanimbar Energi) dan para direksi anak perusahaan, tim hukum berhasil membuktikan bahwa tidak ada dana penyertaan modal yang masuk ke rekening pribadi mantan Bupati Petrus Fatlolon.
“Saksi-saksi sepakat: tidak ada dana yang dialirkan baik melalui rekening pribadi, transaksi tertulis, maupun penggunaan anggaran perusahaan untuk kepentingan pribadi,” tegas tim hukum Bunati.
Perusahaan Klaim Berhasil Berikan Keuntungan
Tim hukum juga menyampaikan bahwa PT Tanimbar Energi telah memberikan keuntungan sebesar 3% dari dana penyertaan modal sesuai peraturan kementerian. Adapun usaha bawang dan batako yang dijalankan perusahaan dijelaskan sebagai langkah darurat untuk mengatasi keterbatasan pendanaan operasional.
Mengenai kepemilikan saham Fatlolon, mereka menegaskan bahwa saham tersebut adalah hak jabatan (ex-officio) sebagai kepala daerah dan secara hukum milik pemerintah daerah, bukan pribadi.
Sidang Lanjuran Pekan Depan
Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu menyatakan bahwa seluruh argumen dan keterangan saksi akan dipertimbangkan secara cermat sebelum mengambil putusan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mengkaji lebih dalam setiap poin yang diajukan kedua belah pihak.
Saksi yang Hadir di Sidang:
• Jeditia Huwae (Kepala Inspektorat KKT)
• Mathias Roni Naflalia (Direktur Operasional PT Tanimbar Energi)
• Simson Lobloboi (Direktur Utama PT Tanimbar Energi Abadi)
• Ariston Duarmas (Komisaris PT Tanimbar Energi Abadi)
• Moses Kelbulan (Komisaris Utama PT Tanimbar Energi Mandiri)
• Amelia Slarmanat (Bendahara Pengeluaran PT Tanimbar Energi) Tasya Patty




