
Metro Times (Kebumen)-Seorang anak bawah umur di Kabupaten Kebumen menjadi korban kebiadapan ayah sambungnya. Peristiwa pencabulan yang memilukan itu baru terungkap setelah bertahun-tahun tersangka melakukan aksinya.
Kasus ini telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kebumen. Tersangka diketahui berinisial X dan saat ini telah meringkus di sel tahanan.
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri, melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman mengemukakan tersangka diduga telah melakukan tindakan pencabulan itu secara berulang dalam kurun waktu yang cukup panjang. Kasus ini terungkap setelah ibu kandung melaporkan kasus tersebut ke Polres Kebumen pada 23 Juli lalu.
“Pelaku telah mengakui perbuatanya. Aksinya terakhir diduga terjadi pada bulan Februari 2025 lalu di ruang tamu rumahnya di wilayah Kecamatan Kutowinangun,” ucap Wakapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata serta Kanit Idik 4 Satreskrim Ipda Deni Yasin Abdilah.
Sesuai keterangan korban, ujar Wakapolres tindakan biadap ayah sambung telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD). Modus pelaku memanfaatkan situasi ketika istri atau ibu korban tidak berada di rumah.
Setiap melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatan cabul itu kepada siapapun. “Awas kamu, nanti kalau ngomong nanti tak bunuh,” tambah Faris, menirukan perkataan tersangka saat melakukan pengancaman sesuai pemeriksaan penyidik.
Untuk mengungkap kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan korban, serta melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban. Dua alat bukti telah dikumpulkan dan dinyatakan cukup untuk menahan tersangka.
Sebagai barang bukti, pakaian korban serta hasil pemeriksaan psikologis diamankan Polres Kebumen.
Tersangka X, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas. Terhadap tersangka penyidik menerapkan Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Atas perbuatanya tersangka terancam pidana maksimal 15 tahun penjara serta dapat ditambah sepertiganya karena pelaku merupakan orang tua/pengasuh korban.
Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan dan perubahan perilaku anak. Korban kekerasan seksual juga diimbau untuk segera melapor dan mendapatkan pendampingan psikologis.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak di Kabupaten Kebumen,” demikian kata Wakapolres.(tyb)




