- iklan atas berita -

 

 

MetroTimes (Surabaya) – Pengusaha UMKM Billy Krisno Handoyo menggugat proses hukum yang dialaminya melalui mekanisme praperadilan. Ia mengaku menjadi korban penggeledahan dan penyitaan oleh pihak kepolisian tanpa menerima surat panggilan atau pemberitahuan resmi, termasuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Pengusaha UMKM Billy Krisno Handoyo

Menurut Billy, prosedur hukum yang dialaminya tidak sesuai dengan prinsip negara hukum yang menjamin kepastian hukum bagi setiap warga negara, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah. “Pra Peradilan ini kan hak warga negara. Kita ini negara hukum, jadi prosedur hukum harus dijalankan sesuai hukum acara pidana dan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya, Rabu (7/8).

Kronologi Kasus: Usaha Digeledah, Aset Disita

ads

Billy menjelaskan bahwa dirinya awalnya menjalankan aktivitas bisnis secara normal sebagai pelaku UMKM dan distributor produk dari vendor bernama Cinta Budiman dari Haikwa. Hubungan bisnis itu awalnya berjalan baik, namun kemudian berubah menjadi konflik. “Semua aset saya dan toko online saya diambil alih oleh vendor saya itu. Bahkan ketika saya mulai bisnis baru, ia ingin menguasainya juga,” kata Billy.

Situasi memburuk ketika tiba-tiba terjadi penggeledahan dan penyitaan atas usaha miliknya. “Saya sedang di luar kota, tiba-tiba tempat usaha saya digeledah dan barang-barang disita tanpa surat panggilan dan tanpa pemberitahuan. Saya dituduh memiliki produk palsu, padahal itu adalah produk dari Cinta Budiman,” tegasnya.

Billy mengaku tidak pernah diperiksa sebagai saksi, tidak mengetahui dirinya menjadi pihak yang sedang disidik, dan baru mengetahui status penyidikan dari adanya surat perintah penyidikan. “Saya tidak menerima SPDP, saya juga tidak pernah menjadi saksi. Saya merasa dikriminalisasi dan dipermalukan di depan karyawan dan lingkungan saya,” tambahnya.

Ahli Hukum Pidana: Penggeledahan dan Penyitaan Tak Sah Jika di Tahap Penyelidikan

Ketua Departemen Hukum Pidana Universitas Bhayangkara (UBHARA) Surabaya sekaligus Ketua Presidium Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (DIHPA), DR. M. Sholehuddin, S.H., M.H.

Ketua Departemen Hukum Pidana Universitas Bhayangkara (UBHARA) Surabaya sekaligus Ketua Presidium Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (DIHPA), DR. M. Sholehuddin, S.H., M.H., memberikan pendapat hukum terkait kasus ini. Menurutnya, tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan pada tahap penyelidikan jelas tidak sah secara hukum.

“Kalau tindakan penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan di tahap penyelidikan, bukan penyidikan, maka itu melanggar KUHAP. Objek praperadilan dalam hal ini sangat jelas: penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan tidak sah,” ujarnya.

Ia merujuk pada Pasal 32 sampai 35 KUHAP, yang menyebutkan bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan hanya sah dilakukan setelah masuk tahap penyidikan. “Jika dilakukan sebelum itu, maka batal demi hukum,” tegasnya.

Soal SPDP dan Prosedur yang Dilanggar

Lebih lanjut, Sholehuddin menjelaskan bahwa SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) wajib disampaikan kepada jaksa penuntut umum paling lambat tujuh hari setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan. Hal ini diatur dalam Pasal 109 KUHAP. Jika tidak disampaikan, maka seluruh rangkaian tindakan penyidikan dapat dianggap tidak sah secara hukum.

“Kalau tidak diberitahukan kepada jaksa, ya berarti penyidikannya tidak sah. Serangkaian tindakan penyidikan itu batal demi hukum,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya prosedur yang harus dipenuhi dalam penggeledahan dan penyitaan, seperti izin dari Ketua Pengadilan Negeri, kehadiran dua saksi, dan dibuatkan berita acara. “Kalau tidak disertai saksi atau tidak dibuatkan berita acara, itu tindakan sewenang-wenang,” tambahnya.

Tanggapan atas Bukti dan Pembuktian di Persidangan

Menanggapi ketidakhadiran saksi dari pihak termohon dan hanya diajukannya bukti-bukti tertulis dan gambar, Sholehuddin menilai hal itu akan dinilai langsung oleh hakim. “Kalau bukti yang diajukan tidak bisa membantah dalil pemohon, maka tentu hakim tidak akan menerima dan menganggapnya sebagai alasan tanpa dasar hukum.”

Ia menambahkan bahwa logika hukum tidak selalu harus dibarengi dengan sebutan pasal tertentu, karena norma hukum tidak selalu bersifat hitam-putih. Namun dalam konteks prosedur formal seperti penyitaan dan penggeledahan, aturan KUHAP memberikan batasan yang jelas.

Harapan Pemohon

Sidang praperadilan atas permohonan Billi Hindohandojo akan memasuki tahap kesimpulan pada Kamis (8/8). Ia berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil. “Kami sudah hadirkan saksi dan bukti yang jelas. Sementara dari pihak lawan, kami belum melihat ada bukti atau saksi yang kuat. Saya hanya ingin keadilan, supaya aktivitas UMKM seperti kami bisa terus berjalan dan tidak dikriminalisasi,” tutup Billy.

(nald)