- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Seorang pria paruh baya nekat membobol sebuah warung kelontong yang berlokasi di Jl.Mayjen Sutoyo, Purworejo RT- 02 RW-01 Kelurahan Pangenjuru Tengah Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo.

Dalam aksi itu pria berinisial PUR (51) berhasil menggondol 4 buah tabung gas, rokok, kopi, susu, makanan serta uang recehan di warung milik Hadi Kusyanto (60) tersebut.

“Pelaku berinisial PUR (51), merupakan warga Jl.Nusakambangan Km.3 Kelurahan Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap. Di Purworejo yang saat ini berdomisili di Desa Tegal Kuning RT-01 RW-005 Kecamatan Banyuurip,” kata Kapolsek Purworejo, AKP Bruyi Rohman, Rabu (14/3/2024).

Bruyi menceritakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (14/1/2024). Saat itu pelaku masuk ke dalam warung dengan cara mencongkel pintu menggunakan linggis. Setelah berhasil membuka warung sebisa mungkin pelaku mengambil barang-barang di dalam warung itu.

“Saat warung sudah dalam kondisi tutup dan sepi. Situasi itu dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya. Setelah aksinya selesai pelaku lalu pergi,” katanya.

ads

Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh penjual gorengan yang berada disamping warung kelontong tersebut. Sekitar pukul 01:00 WIB saksi melihat pintu warung Hadi Kusyanto itu dalam kondisi terbuka. Curiga atas kondisi tersebut saksi pun menghubungi pemilik warung.

Mengetahui hal tersebut korban beserta istrinya segera melakukan pengecekan dan sesampainya di warung mendapati pintu warung dalam keadaan terbuka. Selain itu barang-barang di dalam warung sudah dalam keadaan berantakan.

“Saat itu juga korban segera membuat laporkan ke Polsek Purworejo. Laporan diterima petugas piket jaga SPKT Polsek dan langsung kami tindaklanjuti,” ujar Bruyi lagi.

Dari laporan itu Unit Opsnal Polsek Purworejo dibantu Satreskrim Polres Purworejo melakukan serangkaian penyelidikan dan mengetahui tentang identitas serta keberadaan pelaku. Pada Selasa (27/02/24) polisi berhasil mengamankan pelaku.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan, Pelaku ini ternyata sudah berulangkali melakukan tindakan pencurian. Dia merupakan seorang residivis yang tercatat terlibat dalam kasus pencurian dan pemberatan pada tahun 2016 lalu,” imbuh Kapolsek.

Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek Purworejo. Dalam kasus ini Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah linggis kecil, sebuah jaket warna abu-abu, sebuah celana pendek warna hitam dan sebuah topi warna hitam. Barang-barang tersebut merupakan milik korban yang digunakan pada saat melakukan tindakan kriminal.

Akibat tindakan kriminalnya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!