- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) — Dalam forum silaturahmi bertajuk “Cangkruk Bareng Media”, BPJS Kesehatan Cabang Surabaya membuka ruang dialog terbuka dengan insan media serta perwakilan fasilitas kesehatan. Forum ini membahas berbagai isu aktual seputar Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk klarifikasi kabar viral mengenai 144 diagnosis penyakit yang disebut tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Surabaya, Hernina Agustin Arifin menyampaikan, apresiasi atas sinergi media dalam menyampaikan informasi akurat dan mendorong partisipasi publik dalam program JKN. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, hadir langsung dan memaparkan sejumlah capaian dan tantangan dalam pelaksanaan program JKN di Kota Surabaya.

Klarifikasi Isu: “144 Diagnosis Tidak Ditanggung” Termasuk DBD

Menanggapi kabar viral yang menyebut bahwa 144 diagnosis penyakit—termasuk demam berdarah—tidak ditanggung BPJS Kesehatan, pihak BPJS menegaskan informasi tersebut tidak sepenuhnya benar. Penjaminan manfaat BPJS Kesehatan tetap mengacu pada prinsip dua sesuai, tiga layak, satu tanpa, yakni:

ads
  • Sesuai kebutuhan dasar medis dan regulasi
  • Layak secara indikasi medis (rawat jalan, rawat inap, gawat darurat)
  • Tanpa potensi fraud

“Misalnya, jika dalam rekam medis hanya tertulis ‘panas’ tanpa penjelasan diagnosis lengkap seperti tifus atau DBD, maka tidak memenuhi prinsip penjaminan. Bukan karena penyakitnya tak ditanggung, tetapi karena data medisnya tidak sesuai standar klaim,” ujarnya.

Kepesertaan JKN: 99,08% Sudah Terdaftar, tapi 500 Ribu Warga Belum Aktif

Per 1 Juni 2025, cakupan peserta JKN di Surabaya mencapai 99,08% dari total penduduk sebanyak 3.180.022 jiwa. Namun demikian, hanya 81,98% dari peserta tersebut yang status kartunya aktif. Artinya, masih ada sekitar 500.000 warga Kota Surabaya yang belum bisa mengakses layanan karena status kepesertaannya tidak aktif.

Dari sisi keaktifan, segmen tertinggi dicapai oleh pekerja penerima upah dari instansi pemerintah atau negara (PPU-PN) sebesar 92,34%. Sementara peserta mandiri dan bukan pekerja masih menunjukkan angka ketidakaktifan cukup tinggi.

Pemerataan Mutu dan Akses Layanan: Inovasi dan Standarisasi Ditekankan

Dalam paparannya, Hernina menekankan bahwa BPJS Kesehatan berkomitmen menjamin pelayanan yang adil dan setara, tanpa diskriminasi antara pasien JKN dan pasien umum. Inovasi seperti antrean online dan penggunaan NIK sebagai identitas tunggal terus dikembangkan agar masyarakat memperoleh layanan lebih cepat dan transparan.

“Kami tidak serta-merta menjalin kerja sama dengan semua rumah sakit atau klinik. Ada proses kredensial, evaluasi, dan standarisasi mutu layanan. Kami pastikan yang bermitra adalah fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat,” jelas Hernina.

BPJS Kesehatan juga menerapkan sistem kendali mutu dan biaya agar efisiensi tidak mengorbankan kualitas. Mekanisme ini termasuk verifikasi klaim, audit layanan, serta penilaian kepatuhan fasilitas kesehatan.

Fasilitas Mitra dan Pembiayaan Layanan

Hingga saat ini, BPJS Kesehatan Surabaya telah bermitra dengan:

  1. 234 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP)
  2. 61 rumah sakit dan klinik utama
  3. 120 fasilitas pendukung lainnya (seperti apotek PRB, laboratorium, dan optik)

Selama periode Januari–April 2025, total pembayaran klaim yang telah disalurkan oleh BPJS Kesehatan ke fasilitas layanan kesehatan mitra di Kota Surabaya mencapai Rp1,7 triliun. Jumlah ini tidak hanya mencakup peserta asal Surabaya, tetapi juga dari daerah lain yang berobat di kota ini.

Fungsi dan Wewenang BPJS Kesehatan: Fokus pada Operasional, Bukan Regulasi

Dalam forum ini juga dijelaskan kembali bahwa BPJS Kesehatan adalah badan pelaksana, bukan pembuat kebijakan. Regulasi dalam program JKN sepenuhnya ditetapkan oleh regulator seperti Presiden, Kementerian Kesehatan, dan lembaga negara lainnya.

Tugas utama BPJS Kesehatan mencakup:

  1. Pendaftaran dan pengelolaan data peserta
  2. Pengumpulan dan pengelolaan iuran
  3. Pembayaran manfaat ke fasilitas kesehatan

Penyampaian informasi program kepada publik

“Kami hanya menjalankan sistem sesuai regulasi yang ada, termasuk tarif layanan, kriteria pembiayaan, hingga standar pelayanan yang ditetapkan oleh kementerian,” jelas Hernina.

BPJS Kesehatan menyampaikan harapan agar sinergi dengan media, pemerintah daerah, asosiasi profesi, dan akademisi terus diperkuat. Dengan begitu, Program JKN bisa berkembang secara berkelanjutan, efisien dalam biaya, dan optimal dalam mutu layanan.

“Kami ingin memastikan setiap peserta JKN mendapatkan manfaat yang dijanjikan dalam undang-undang, dengan sistem pelayanan yang cepat, setara, dan berkualitas,” pungkas Hernina.

(nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!