Metro Times (Wonosobo) Nasib apes dialami oleh dua pemuda asal Kecamatan Kalibawang Wonosobo. Keduanya terpaksa harus dilarikan ke ruma sakit terdekat, akibat dianiaya oleh 7 pemuda asal Kecamatan selomerto Wonosobo.
Kedua korban tersebut masing – masing atas nama M. Fadlun (40) alias Tukul warga Desa Dempel, Kecamatan Kalibawang dan Sulis (26) warga Desa Pengarengan, Kecamatan Kalibawang. Sedangkan korban atas nama Tukul, meninggal dunia usai dirawat di rumah sakit.
Sementara Ketujuh pelaku berhasil diamankan kepolisian Mapolres Wonosobo. Mereka adalah TE, DI, AD, AA, KA, SA dan DA. Sesemuanya merupakan warga Kecamatan Selomerto. Ketujuhnya kini terancam hukuman 12 tahun diderujibesi.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Heriyanto mengungkapkan, para pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Pihaknya telah mengenakan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 2 dan ke 3 KUHP kepada para tersangka.
“Barangsiapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut,” ungkap Haryanto saat pers rilis di Mapolres Wonosoo. Rabu (17/07/2019).
Disinggung soal adanya pasal pembunuhan dalam kasus pengroyokan yang mengakibatkan Tukul meninggal dunia, AKP Heriyanto mengatakan bahwa kasus ini tidak bisa diterapkan pasal pembunuhan, karena pengroyokan hanya mengakibatkan luka-luka dan akhirnya meninggal dunia.
“Tidak bisa diterapkan pasal pembunuhan mas, itu kejadian seketika itu ada keributan antara pelaku dan korban mengakibatkan luka luka dan akhirnya meninggal dunia,” jelasnya.
Lanjut Kasat, Ketujuh orang tersebut kini akan segera menghadap hakim dipersidangan. Polisi tengah melengkapi berkas untuk segera dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo untuk disidangkan. (dnl)