- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Aksi pencurian dompet di Masjid Agung Darul Muttaqin Purworejo, yang sempat terekam kamera cctv pada Sabtu (24/3) lalu, berhasil diungkap oleh Jajaran Unit Reskrim Polsek Purworejo. Tidak disangka pelaku merupakan nenek-nenek berusia 57 tahun.

Pelaku yang diketahui berinisial (RB) tersebut ditangkap tanpa perlawanan oleh petugas polisi di rumahnya di sebuah Desa di wilayah Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, beberapa hari lalu.

Kapolsek Purworejo AKP Markotib mengungkapkan, bahwa pencurian itu terjadi pada tanggal 24 Maret 2018 lalu, sekitar pukul 12.45 WIB.

“Saat itu korban bernama Sri Nur Rahayu, warga Dusun Selang RT 03/RW 08, Kecamatan Selang, Kabupaten Kebumen, sedang melaksanakan Sholat Dzuhur, tas diletakkan di samping sebelah kiri korban, setelah usai sholat tas dibuka, ternyata dompet sudah hilang,” katanya.

Menyadari telah terjadi pencurian, korban kemudian melapor ke petugas jaga masjid. Petugas kemudian memeriksa gambar cctv yang ada di masjid dan benar bahwa pelaku tampak melakukan pencurian terhadap korban di dalam masjid.

ads

“Korban kemudian melapor juga ke Polsek Purworejo guna dilakukan pengusutan,” tambahnya.

Dijelaskan, bahwa aksi pencurian itu sempat terunggah dan viral di media sosial. Selanjutnya bermodalkan rekaman kamera cctv tersebut, petugas Polsek Purworejo kemudian melakukan pencarian dan pada tanggal 10 Mei 2018, tepatnya pukul 13.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di Mapolsek Purworejo.

“Adapun kerugian korban, yaitu kehilangan surat-surat penting dan uang sebesar Rp 1.100.000. Sementara itu pelaku sendiri kita jerat dengan pasal 364 KUHP dengan ancanan hukuman maksimal 3 bulan penjara,” tandasnya.

Saat dimintai keterangan, pelaku membenarkan jika dirinya telah melakukan pencurian di Masjid Agung Darul Muttaqin Purworejo. Pelaku mengaku baru sekali itu melakukan pencurian, dan uangnya dimanfaatkan untuk beli obat sakit kakinya.

“Uangnya sudah habis Mas, buat beli obat, dan dompet saya buang di dalam angkot,” katanya.

Usai dilakukan gelar perkara di Mapolsek Purworejo, pelaku kemudian digiring ke Kantor Pengadilan Negeri Purworejo, guna menjalani proses persidangan. (Daniel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!