- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Jajaran Unit Reskrim Polsek Ngluwar bersama Team Resmob Polres Magelang Polda Jateng berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun Pakunden Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang, Selasa kemarin (3/12).

Dalam pengungkapan kasus ini Petugas berhasil menangkap pelaku berinisial ADR Alias Dragon (32), warga Dusun Krandon Rt.4/Rw 44, Kelurahan Pendowoharjo, Kabupaten Sleman.

Kapolsek Ngluwar Polres Magelang AKP I Wayan Sudiarta SH dalam siaran pers di Aula Polsek Ngluwar Selasa (17/12) mengatakan, dasar penangkapan ini adalah dari laporan korban Dedey Iskandar (42) seorang perangkat desa yang beralamat di Dusun Pakunden Rt 001/Rw 009, Desa Pakunden, Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang.

Adapun kronologinya, kejadian Selasa tanggal 3 Desember 2019 sekitar pukul 02.30 Wib sewaktu korban bangun tidur melihat tas yang berisi Laptop warna merah merk DELL seharga 5 juta, HP XIOMI READMI 4G seharga 2 juta, kartu ATM BNI, SIM C, KTP, Karttu BPJS atas nama korban, kartu BPJS atas nama Ardan Guntur dan Ahza Narendra Ataya dan uang tunai 2,5 juta, STNK Honda Vario No.Pol AA 4674 UT.

“Dugaan pelaku masuk rumah melalui jendela teras bagian depan dan keluar melalui pintu depan, dalam kejadian ini korban mengalami kerugian keseluruhan Rp 9.500.000,00,” terangnya.

ads

Setelah melakukan pendalaman dilanjutkan dengan penyelidikan petugas berhasil menangkap pelaku ADR dan barang buktinya di depan RS Puri Husada Desa Rejondani, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman pada Rabu (11/12) sekitar pukul 02.30 Wib.

Dalam pengakuannya pelaku ketika beraksi bersama temannya yang berisial CBL yang telah ditetapkan sebagai DPO, dan tersangka ADR sendiri merupakan residivis sudah tiga kali masuk penjara karena tindakan kriminal.

“Pelaku kini diamankan di Rutan Polsek Ngluwar dan dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke 3e, 5e KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku adalah seorang residivis yang sudah tiga kali masuk penjara,” pungkas Kapolsek Ngluwar. (rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!