- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Purworejo resmi memberlakukan penggunaan aplikasi E-Retribusi Daerah “Si Redjo” untuk pembayaran retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD). Launching aplikasi Si Redjo secara simbolis dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Purworejo Said Romadhon di Aula BPPKAD Purworejo, Rabu (29/5).

Launching disertai dengan sosialisasi dan simulasi penggunaan Sri Redjo diikuti para perwakilan OPD. Hadir dalam kesempatan itu Inspektur Kabupaten Purworejo Drs Achmad Kurniawan Kadir, Kepala BPPKAD Dra Woro Widyawati, dan Pemimpin Bank Jateng Cabang Purworejo, Yulistyawan Sri Hartanto.

Sekda Said Romadhon mengungkapkan bahwa aplikasi e-retribusi Si Redjo menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan efisien waktu, meminimalisir kesalahan pencatatan data, serta meminimalisir kesalahan transaksi pembayaran ketika melakukan pembayaran retribusi PKD. Dengan system tersebut diharapkan Kabupaten Purworejo dapat mewujudkan transparansi pengendalian dan pelaporan dalam penerimaan retribusi daerah.

“Sistem online ini mencegah adanya kebocoran keuangan daerah. Kalau secara manual prosesnya lebih panjang, retribusi dari pemungut harus setor ke bendahara penerimaan dulu dan diteruskan ke RKUD. Sekarang bendahara tinggal menerima tanda terima,” ungkapnya.

ads

Diungkapkan, e-retribusi untuk PKD yang diluncurkan kali ini bukanlah satu-satunya sistem online yang diterapkan di Kabupaten Purworejo. Selama ini, sejumlah sistem telah diterapkan dan akan terus dikembangkan.

Menurutnya, pemanfaatan teknologi itu telah banyak memberikan kemudahan dan keuntungan bagi masyarakat. Hal itu juga berdampak posisitf bagi Pemkab Purworejo. Salah satunya yang terbaru yakni adanya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tujuh tahun berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Purworejo dinilai laik kembali meraih predikat opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran (TA) 2018.

“Kalau dulu, hari libur tidak bisa bayar, tapi sekarang, kapan pun bisa. Jadi transaksi (PKD, red) lebih cepat, transparan, dan langsung masuk kas daerah. Secara bertahap, ini akan terus kita kembangkan untuk seluruh pelayanan,” ungkapnya.

Kepala BPPKAD Woro Widyawati menyatakan bahwa aplikasi Si Redjo seratus persen siap digunakan. Sebelumnya, pada 9 Mei lalu, pihaknya telah melakukan uji coba bersama unsur BPPKAD, Dinkominfo, Perangkat daerah Pengelola pendapatan daerah se-Kabupaten Purworejo, dan PT Mitra Prima Utama selaku pengembang aplikasi e-retribusi. Pada uji coba tersebut juga telah dilakukan input database aset yang menjadi objek retribusi daerah oleh bendahara penerimaan masing – masing perangkat daerah pengelola pendapatan daerah.

Dijelaskan, aplikasi Si Redjo mendapatkan dukungan dari Dinkominfo dengan menggunakan sub domain dari purworejokab.go.id. Secara teknis, online sistem aplikasi e-retribusi akan terkoneksi secara host to host dengan sistem billing Bank Jateng Cabang Purworejo.

“Jadi, pembayaran retribusi PKD dilaksanakan dengan menggunakan id billing pada semua kantor kas Bank Jateng, menggunakan ATM dan internet banking,” jelasnya.

Menurut Woro e-retribusi PKD merupakan tahap kedua setelah sebelumnya diterapkan untuk retribusi pasar. Ke depan sistem yang sama akan diterapkan untuk pembayaran retribusi lainnya, seperti IMB.

“Akan kita lakukan secara bertahap,” katanya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!