Metro Times (Purworejo) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo meminta agar bantuan sosial (bansos) Covid-19 jangan dimanfaatkan untuk ajang kampanye Pilkada 2020. Hal itu menjadi salah satu potensi kerawanan pelanggaran yang akan menjadi fokus pengawasan Bawaslu. Hal itu disampaikan oleh Koordinator Hukum Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi SSos I.
Rinto mengungkapkan, bansos Covid-19 yang berasal dari negara jumlahnya sangat besar mencapai triliunan rupiah. Bantuan tersebut dikelola dan disalurkan oleh Pemerintah Daerah ke masyarakat yang terdampak Covid-19. “Ada pula bantuan yang melewati jalur pemerintah desa,” kata Rinto ketika dikonfirmasi metrotimes.news melalui sambungan telepon. Sabtu (9/5/20) pagi.
Rinto menegaskan, proses penyaluran bantuan dari negara tersebut harus dilakukan dengan benar sesuai sasaran dan tanpa embel-embel kepentingan politik dengan meminta dukungan penerima bantuan untuk memilih salah satu bakal calon bupati. Masyarakat tidak boleh disandra dengan kepentingan politik Pilkada 2020. “Kami minta jangan melakukan akrobat politik disituasi seperti sekarang ini,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan, kepala daerah yang nekat melakukan politisasi bansos bisa dikonstruksikan melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf a Undang Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Pasal 76 ayat (1) huruf a berbunyi, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut Rinto menegaskan, kepala daerah dan atau wakilnya dapat diberhentikan apabila melanggar ketentuan tersebut. Hal ini tertuang dalam Pasal 78 ayat (2) huruf e UU Pemerintahan Daerah.
Kendati demikian kata Rinto, hal tersebut tidak bisa serta merta dijerat menggunakan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016. Perlu dikaji terlebih dahulu apakah hal tersebut sudah dapat dijerat menggunakan undang undang tersebut atau belum.
Pihak lain yang rawan melakukan pelanggaran ini adalah aparatur sipil negara (ASN) dan pemerintah desa. Padahal, ASN, perangkat desa dan kepala desa harus netral dari aktivitas politik.
Netralitas ASN tersebut tercantum pada asas dan nilai dasar dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Tercantum juga pada nilai-nilai dasar PNS dalam PP 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
“PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga sudah jelas melarang PNS terlibat dalam kegiatan politik,” ujarnya.
Rinto berharap, peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penyaluran bansos tersebut. Jika mendapati temuan dilapangan bisa langsung lapor ke Bawaslu Purworejo.
“Semoga pandemi Covid-19 ini segera berakhir, sehingga pelaksanaan Pilkada 2020 dapat berjalan dengan lancar dan aman,” katanya. (dnl)