
METROTIMES TEMINABUAN – Salah satu warga asal Maybrat membawa minuman keras dari kota Sorong menuju Kabupaten Maybrat, tepatnya didaerah perbatasan Maybrat – Sorong Selatan berhasil diamankan Polisi dan satpol PP bebarapa hari yang lalu.
Berhubung situasi darurat kesehatan Pandemi Covid-19, sehingga aparat yang bertugas hanya menyita barang bukti.
Barang bukti minuman keras berjenis Vodka berjumlah 20 botol yang dikemas dalam karton oleh oknum warga tersebut berhasil disita Polisi dan satpol PP di perbatasan Malabolo.
Hal ini dibenarkan salah seorang anggota polisi yang keseharian bertugas di pos Malabolo, IPDA Hendrik A. Manigasi sebagai pengendali di pos perbatasan Malabolo.

Ia juga merinci miras yang disita berjenis Vodka sebanyak 20 botol yang dikemas dalam kardus.
Sementara warga yang membawa miras tersebut, seperti yang dirilis disalah satu media online membantah telah membawa minuman keras. Bahkan Ia telah melaporkan kepihak polsek di Kumurkek, Maybrat, bahwa dirinya telah dianiaya oknum aparat di perbatasan Malabolo.
Wartawan Media Metrotimes.news langsung mengklarifikasi kebenaran kejadian tersebut terhadap IPDA Hendrik A. Manigasi selaku petugas pengendali di pos perbatasan Malabolo. Sabtu (9/5).
Ia (IPDA Hendrik A. Manigasi) menampik pernyataan warga tersebut, telah mendapat penaniayaan dari pihak aparat yang disampaikan atau ditulis pada salah satu media online, “Hal itu tidak benar ada penganiayaan, kami hanya menyita miras yang dibawa” IPDA Hendrik anggota Polres Sorong Selatan mengakhiri. (Agus Semunya/HP)