- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purworejo merekruit Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang ditugaskan di 3.032 TPS. Sesuai rapat koordinasi Bawaslu bersama Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan, Senin 4 Februari 2019, di Aula Bawaslu, membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk membantu proses rekruitmen.

Selama pelaksanaan pengawasan setiap TPS akan diisi oleh satu petugas yang bekerja selama sebulan.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Abdul Azis, S.Pd mengatakan, setiap Panwascam diminta segera membentuk Pokja agar proses penerimaan PTPS berjalan sesuai timeline.

Mengingat pendaftaran, penerimaan, penelitian berkas administrasi, serta wawancara akan berlangsung 11–21 Februari 2019.

ads

Pelantikan petugas dilaksanakan 25 Maret 2019 sehingga dalam kurun waktu dua bulan proses rekruitmen semua TPS sudah memiliki petugas.

“Calon PTPS diutamakan masyarakat setempat yang memahami lingkungan TPS sehingga bisa membantu Bawaslu mengawasi pemilihan umum. Calon PTPS harus memiliki netralitas terhadap semua pasangan calon legistatif dan siap bersedia bekerja paruh waktu,” ungkapnya.

Sementara Ketua Bawaslu Purworejo Nur Kholiq, S.H, S.Th.I, M.Kn, mengemukakan, Paswancam diharapkan dapat memilih PTPS yang berkompeten dan sesuai persyaratan. Kompetensi para PTPS diharapkan mampu mengawasi berjalannya proses pemilihan umum pada 17 April mendatang.

“Para pendaftar dapat mengajukan surat lamaran dan berkas pendaftaran Calon Pengawas TPS dimasing-masing Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan. Pengumuman rekruitmen dimulai pada 4-10 Februari 2019,” ungkap kholiq.

Perpanjangan pendaftaran dilaksanakan selama tiga hari pada 25-27 Februari 2019 apabila jumlah calon pengawas TPS belum memenuhi kebutuhan dua kali jumlah TPS di desa/kelurahan.

“Syarat sebagai calon PTPS saat mendaftar berstatus Warga Negara Indonesia, berusia 25 tahun, berpendidikan minimal SMA/sederajat, dan tidak ada ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. Calon PTPS yang pernah menjadi anggota partai politik harus sudah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun,” katanya.

Selain itu calon PTPS juga bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan atau di badan usaha milik negara/daerah selama menjadi anggota PTPS.

Proses wawancara dilaksanakan pada waktu yang sama saat pendaftaran setelah berkas diterima sesuai dengan persyaratan. Selama proses wawancara hasilnya nanti tertulis dalam form penilaian menggunakan sistem scoring. Jika terdapat lebih dari satu pendaftar untuk sebuah TPS maka penetapan calon PTPS ditentukan berdasarkan sistem peringkat.

“Setelah diumumkan sebagai calon PTPS masyarakat di kelurahan/desa dapat memberikan tanggapan terkait keterpenuhan syarat, integritas, dan kecakapan. Masukan dan tanggapan yang bisa disampaikan dengan mendatangi Pokja, melalui surat, email, atau whatsApp,” jelas kholiq. (Daniel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!