- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) – Tidak tahu mimpi apa semalam, ‘Joko Winoto’ Kepala Desa Kedondong Kecamatan Ngombol Kabupaten Purworejo ini. Akibat kurang teliti dalam membeli barang yang dibeli, dirinya malah tersangkut kasus penggunaan narkoba jenis sabu. Kades ini ditangkap oleh satuan reskrim Narkoba Mapolres Purworejo. dirumah Supriyono, Didesa Gesing, Rt 01/01 Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo Tawa Tengah, Senin ( 30/1).
Joko Winoto (43) dan Supriyono (37) ditangkap oleh satuan Narkoba Polres Purworejo, keduanya ditangkap terkait penggunaan narkoba jenis sabun. Kasus tersebut bermula dari Joko mengeluh ingin menyembuhkan penyakit diabetes yang dideritanya, lalu dia ditawarin barang oleh Gun. Gun yang memastikan barang tersebut bisa menyembuhkan penyakit diabetes yang dideritanya selama ini. Karena tergiur dengan tawaran tersebut dan tidak tahu apa yang ditawarin, akhirnya Joko membeli barang tersebut dengan harga 250 ribu rupiah kepada Gun. Setelah Joko memakai barang tersebut 3 kali baru dia tahu dari Supriyono bahwa yang digunakan tersebut adalah sabu.
Pihak Polres Purworejo melalui AKP Suwardi, kepada metro times menjelaskan, “Pada saat Sat narkoba, melakukan penyelidikan dengan cara melakukan test urine terhadap kedua orang tersebut, dan hasilnya Positif menggunakan sabun. Kedua orang tersebut ditangkap di rumah Supriyono Desa Gesing, Rt. 01 Rw. 01 Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo,” jelasnya. dengan adanya saksi bernama Hermawan yang beralamat di Kelurahan Baledono Rt. 04 Rw. 03 Kabupaten Purworejo.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat 0.3 gram, satu buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild, satu hanphone merek Nokia 108 warna hitam dan satu unit Mobil Brio dengan Nopol, B 1871 VKD.
Tersangka Joko Winoto ini diancam dengan Pasal 114 ayat (1) atau 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun atau maksimal 20 th. Sedangkan Tersangka Supriyono ini diancam dengan Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun.(DANIEL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!