- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Proyek pengembangan SPBU Suronegara terancam gagal, Lantara sejumlah warga RW 4 RT 1 Kampung Brengkelan, Kelurahan Purworejo protes proyek pengembangan untuk penggalian tanah untuk menanam 3 tengker bahan bakar berukuran besar itu. Ditambah lagi pengembanga itu juga belum memiliki izin (UKL-UPL) serta IMB Belum Diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purworejo.

Seperti diberitakan metrotimes sebelumnya, SPBU Suronegara yang berada dibawa naungan CV. Suronegara dan sebagai penanggungjawabnya adalah, Warso Hartono, diketahui belum mengantongin izin Upaya Penyelamatan Lingkungan dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL-UPL) dan izin IMB dari DPMPTSP Kabupaten Purworejo. Hal itu disampaikan kepala bidang perizinan, Winanto di kantornya saat dikonfirmasi metrotimes, Senin (29/10) kemarin.

Diungkapkan Winanto, CV. Suronegara ini telah melakukan pengajuan izin pengembangan dan telah disurvei oleh tim dari DPMPTSP Kabupaten Purworejo. Namun untuk berkasnya belum memenuhi sarat, sehingga sampai saat ini izin pengembangannya tidak diterbitkan.

“Untuk berkas pengajuannya masih banyak yang harus dilengkapi. Contoh, Izin Upaya Penyelamatan Lingkungan dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL-UPL). Kemudian RAB yang tidak sesuai dengan gambar fisik yang ada, oleh karena itu semua berkas kita kembalikan supaya dilengkapi, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pemerkarsa,” ungkap Winanto.

ads

Winanto menambahkan, terkait dengan pengembangan yang sudah mulai dikerjakan walaupun belum mengantongin IMB pihaknya tidak berhak untuk menegor atau menghentikan pengerjaan, benar atau salahnya pengerjaan itu wewenangnya ada di Satpol PP. Walau aturan yang benar itu, sebelum IMB diterbitkan pengerjaan pengembangan tersebut tidak dapat dilakukan.

“Benar atau salahnya wewenang ada di OPD lain yaitu Satpol PP. Kalau kami hanya memantau yang sudah mengantongin Izin saja. Belum punya izin kok kami harus melakukan pengawasan itu tidak pas, itu tugas rekan-rekan dari Satpol PP selaku penegak perdanya,” imbuh Winanto.

Sementara itu ditempat terpisah, menanggapi stepmen dari DPMPTSP yang disampaikan Winanto. Kasat Satpol PP Budi Wibowo mengungkapkan, mengenai proyek pengembangan SPBU Suronegara yang saat ini sudah mulai dikerjakan, pihanya sudah meninjau kelapangan, namun ketika ditanya terkait izin UKL-UPL dan IMBnya pihak SPBU menjawab sedang dalam proses.

“Kegiatan ini sudah berjalan namun izinnya sedang dalam proses ini memang tidak dibenarkan dengan alasan apaun. Namun untuk pengawasan terhadap kegiatan tersebut bukan serta merta menjadi tanggungjawab kami saja. Memang benar Satpol PP selaku penegak perdanya, tetapi untuk pengawasannya juga menjadi tanggungjawab pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), ungkap Budi Wibowo, saat dikonfirmasi metrotimes di Kantornya,” Selasa (30/10) pagi.

Lebih lanjut dikatakan Budi, pihaknya segera akan metindak lanjuti permasalahan ini dengan pihak SPBU Suronegara. Kalau benar tidak memiliki izin UKL-UPL dan IMBnya, maka pihaknya akan berkodinasi dengan dinas terkait untuk memberhentikan pengerjaan proyek pengembangan tersebut. Mengenai keberatan dari warga soal pengembangan itu silahkan membuat surat pengaduan kepihak kami.

“Kalau benar belum memiliki izin UKL-UPL dan IMBnya pastikan berhentikan pengerjaannya. Belum ada izin kok proyek sudah dikerjakan salah besar dan tidak dibenarkan, dan secepatnya akan kita tangani, terkait protes dari warga silahkan buat surat pengaduan kekantor Satpol PP, biar kita tindaklanjuti aduan itu,” kata Budi Wibowo. (Daniel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!