- iklan atas berita -

MetroTimes (Sleman) – DZ (25) warga kampung Tahunan UH 3/307 RT 13 RW 03, Kelurahan Tahunan, Kecamatan Umbulharjo harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga terlibat kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, Pelaku ditangkap usai mencuri didalam rumah kontrakan milik Aka Madya Wiratama, Minggu (21/6/2020) sekira pukul 13.00 wib

Kapolsek Umbulharjo, Kompol Ahmad Setyo Budiantoro didampingi Kanit Reskrim Iptu Nuri Aryanto, mengatakan pelaku ditangkap sekitar 5 jam kemudian usai melakukan aksi kejahatannya. Dari tangan pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah laptop warna hitam merk Acer, 1 buah speaker Bass warna abu-abu hitam merk simbada, 2 buah speaker kecil tribel merk Advance dan Simbada, 1 buah earphone warna hitam merk nukes, 1 biah handphone Asus Zenfone 5 warna hitam.

“Penangkapan berawal dari laporan PT. Mega Finance yang kehilangan sebuah barang paketan berupa gelas dan selang. Saat ditangkap, pelaku sedang berdiri di depan rumah seseorang di Jalan Gambiran, Kelurahan Pandeyan, Kecamatan Umbulharjo,” jelasnya Minggu (28/6/2020).

Kejadian bermula saat salah satu karyawan PT Mega Finance merasa curiga terhadap pelaku yang menerima barang dari jasa pengiriman barang akan tetapi tidak diserahkan kepada satpam, melainkan malah dibawa pulang oleh pelaku. Mengetahui hal itu, karyawan dan satpam PT Mega Finance langsung menelfon petugas piket Polsek Umbulharjo dan saat itu dilakukan penggeledahan tas yang di bawa pelaku dan mendapatkan sebuah laptop beserta perangkatnya.

Atas temuan tersebut, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Polsek Umbulharjo untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya bahwa laptop yang dibawanya hasil pencurian di lokasi kejadian di dalam rumah kontrakan yang ada di Kampung Tahunan UH 3/307 A RT 13 RW 3, Kelurahan Tahunan, Kecamatan Umbulharjo.

ads

“Pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak pintu samping rumah dengan menendang menggunakan kaki kanan selanjutnya pelaku masuk, kemudian pelaku membuka grendel dengan tangan yang kebetulan tidak digembok, kemudian pelaku masuk dan mengambil barang-barang tersebut,” tambah Kompol Ahmad Setyo Budiantoro.

Setelah barang-barang berhasil diambil, lanjut Kompol Ahmad Setyo Budiantoro, barang hasil curian langsung dibawa pulang dengan menggunakan 2 tas gendong milik tersangka yang telah dibawanya. Hasil curian akan dijual dan uang hasil penjualan akan digunakan untuk keperluan sehari-hari.

“Untuk motif pelaku yaitu himpitan ekonomi karena tidak bekerja” ujarnya

Atas tindakan tersebut pelaku dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(wra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!