Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Harjo meminta Menteri Perhubungan Ignatius Jonan dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) agar lebih tegas memberikan sanksi kepada maskapai penerbangan Lion Air. Ancaman sanksi akibat peristiwa delay ribuan penumpang selama berhari-hari beberapa waktu lalu.
Rusdi Kirana sebagai pemilik Lion Air yang juga anggota Wantimpres RI bisa terancam pidana kurungan 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar. Ini berdasarkan pasal 62 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Selain melanggar UU Perlindungan Konsumen, pihak Lion Air juga melakukan pelanggaran Permenhub nomor 25 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Kalau terbukti pelanggarannya berat bisa dicabut izin usahanya, bukan sekadar izin operasional atau rute baru saja,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Selasa (24/2/2015).
Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan, beberapa pelanggaran yang dilakukan Lion Air di antaranya adalah pemberian kompensasi serta pelayanan yang diberikan untuk penumpang saat delay tersebut tidak sesuai ketentuan. Itu diatur pada pasal 36 Permenhub 25/2008.
Menurut dia, pihak Lion Air juga melakukan pelanggaran pasal 37 Permenhub 25/2008, yakni tentang informasi keterlambatan wajib diumumkan paling lambat 45 menit dengan alasan yang jelas. “Ini tidak dilakukan oleh pihak Lion Air,” tukasnya.
Dan jika kedua pasal tersebut dilanggar, lanjut Bambang Haryo, pemilik maskapai bisa dikenakan sanksi sesuai pasal 101 Permenhub 25/2008 yang mewajibkan pemerintah untuk mencabut izin usaha maskapai tersebut. [tok/but]
Sumber : beritajatim.com