- iklan atas berita -
Metro Times (Kebumen) – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi tren sejak muncul ketentuan baru dalam UU Cipta Kerja untuk meningkatkan peran Pemerintah Desa (Pemdes) menyejahterakan warga. Namun pada praktiknya banyak BUMDes yang mati suri atau tidak terkelola dengan baik.
“Pengembangan BUMDes masih mengalami banyak tantangan. Hal tersebut membuat sebagian BUMDes yang dibangun mengalami ‘mati suri’,” kata Arif Hidayat, SHi, MH dalam kegiatan Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) di Desa Tanuharjo, Kecamatan Alian, Kebumen, Baru-baru ini.
”Bahkan guna menggairahkan eksistensi BUMDes dalam menjalankan fungsi penggerak ekonomi di desa, tanggal 2 Februari telah ditetapkan sebagai Hari BUMDes,” imbuhnya.
Ia selaku ketua tim pengabdian masyarakat FH Unnes mengungkapkan, inovasi kebijakan yang diambil untuk mengayomi status kelembagaan, pengelola, dan unit usaha BUMDes adalah dengan terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes yang menjadi titik tolak baru bagi BUMDes di Indonesia.
“Tim pengabdian masyarakat FH Unnes hadir di sini untuk memberikan pemahaman yang lebih tentang BUMDes dan memberikan pelatihan agar pelaku BUMDes bisa berinovasi,” ujarnya.
Menurutnya, Kementerian Hukum dan HAM yang menaungi Bumdes telah membuka peluang lebar untuk memperluas jenis usaha milik Pemdes tersebut. Jenis usaha yang tidak terpaku pada satu sektor usaha, tetapi merambah bisnis modern berbasis aplikasi teknologi.
“PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes lebih memudahkan akselerasi kerjasama bisnis dengan berbagai pihak, terkait regulasi turunan dari UU Cipta Kerja,” paparnya.
Ia lantas menyebut bidang penggunaan sumberdaya air, dan pemanfaatan bagian jalan tol dan non tol yang tertuang dalam PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kemudian bidang kepemilikan bangunan dan lahan yang tercantum dalam PP No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Juga, penggunaan kawasan hutan, usaha pengolahan hasil hutan, dan pengolahan kayu bulat skala kecil dalam PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
“Selain itu, pengelolaan pasar rakyat dalam PP No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, dan kerjasama uji tipe kendaraan bermotor, dan penyelenggaraan terminal dalam PP No. 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” urainya.
“BUMDes mengelola kegiatan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum secara mandiri. Tak heran jika Bumdes dapat menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan dari kemandirian ekonomi di desa,” sambungnya.
Kepala Desa Tanuharjo, Supangat menyampaikan terima kasih kepada tim dari FH Unnes yang telah meluangkan waktu untuk masyarakat. Ia mengaku, Pemdes membutuhkan pemahaman yang baik tentang penanggulangan bencana alam, Bumdes dan Hak Kekayaan Intelektual (Haki).
Dengan demikian, Pemdes dan masyarakat dapat mengetahui apa yang mesti dilakukan dalam mengelola potensi desa.
“Kami harap kedepan, mohon ada kelanjutan untuk pendampingannya dan realisasinya,” kata Supangat.
Sebagai informasi, tim Pengmas FH Unnes yang berangkat ke Kecamatan Alian, Kebumen antara lain; Prof Dr. Martitah, Dr. Ristina Yudanti, SH, MHum, Laga Sugiarto, SH, MH, Alviona Anggita Rante Lembang, dan I Gusti Ayu Pramestia Sukma di Desa Karang Tanjung.
Di Desa yang sama, juga ada tim kedua antara lain; Andry Setiawan, SH, MH, Dr. Dewi Sulistianingsih, SH, MH, Dr. Pujiono, SH, MH, Nadi, AMD, Rizqika Farah Isnugraheny, Putri Aliffiah Nur Amelia, Indriyani Yudiawati.
Sedangkan di Desa Tanuharjo tim yang bertugas antara lain; Arif Hidayat, SHi, MH, Laga Sugiarto, SH, MH, Immanuella Y Vete A Veyori, Elfrida Hediaty, Karina Salsabila Meiralda, Mirza Aqiel Sajida. (af).
Ketua Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Unnes Desa Tanuharjo,  Arif Hidayat, SHi, MH saat memaparkan di Aula Desa Tanuharjo, Kebumen (Dok).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!