- iklan atas berita -

Metro Times (Kebumen) Operasi Kepolisian dengan sasaran penyakit masyarakat (Pekat) yang dilakukan Polres Kebumen Polda Jateng berbuah hasil. Dua tersangka penjual minuman keras (Miras) berinisial SR (50) dan RH (43), semuanya adalah warga Puring Kebumen digiring petugas Polsek Puring, Kamis (12/04) sore.

Dari tangan tersangka SR polisi mengamankan 15 miras jenis Ciu Plastikan sedangkan dari tersangka RH, Polsek Puring berhasil mengamankan setengah jerigen Ciu  yang berisi 15 liter serta 19 Ciu Plastikan siap edar.

Jadi total yang miras yang diamankan Polsek Puring sebanyak 34 Ciu Plastikan siap edar dan 15 liter Ciu yang disimpan di jerigen.

Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen, mengatakan jika kegiatan Operasi Kepolisian yang Ditingkatkan dilakukan serentak dari tingkat Polres hingga Polsek.

Dihubungi terpisah, Kapolsek Puring AKP Khadik Widayat kedua tersangka yang diamankan Polsek Puring dijerat Perda Nomor 2 Th. 2000 tentang Pengendalian dan pengawasan minuman keras.

ads

Dihadapan polisi kedua tersangka mengakui jika miras yang diamankan adalah miliknya.

Kedua tersangka berhasil diamankan petugas, menyusul adanya laporan masyarakat yang dilanjutkan penyisiran.

“Saya mengapresiasi informasi dari masyarakat. Sekecil apapun laporan yang kami terima akan ditindak lanjuti. Jangan takut melapor. Miras sangat berbahaya,” kata Kapolsek. (Daniel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!