- iklan atas berita -

Metro Times (Surabaya) – Beberapa anggota Koperasi Usaha Karya TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) mendatangi Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menanyakan sampai dimana proses hukumnya penggelapan dana Koperasi Usaha Karya. Selasa (10/4).

Menurut Kambali pelapor kasus penggelapan dana koperasi, menjelaskan tindakan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan ini dimulai dari tahun 2010, yaitu ada pengurusan sertifikat rumah di Benowo, dan diikutsertakan dengan mengurus zoning (ijin lokasi) yang dilakukan oleh Yanuar.
“Saya mendapat surat kuasa dari Buchori ketua koperasi Usaha Karya untuk melaporkan Yanuar ke Polda, karena ada dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana koperasi sampai Rp. 500 juta. Yaitu pengglembungan biaya mengurus zoning (ijin lokasi),” ucap Kambali.

Lanjut Kambali, Yanuar sempat melarikan diri dan sekarang telah divonis oleh majelis hakim 1,5 tahun, tetapi Yanuar juga bersaksi dan balik melapor bahwa Buchori ketua koperasi itu, ikut juga menikmati uang 500 juta itu.

” Saya juga diberi surat kuasa dari Yanuar untuk melapor balik Buchori ke Polda, dan sekarang Buchori telah divonis 1,5 tahun oleh majelis hakim,” ucapnya.

ads

“Saya masih memegang surat kuasa dari Buchori dan juga dari rekan-rekan anggota koperasi Usaha Karya untuk melaporkan AK (48) warga Bandarejo-Benowo, Is (49) warga Perum UKA-Benowo, dan ME (64) warga Bendulmerisi Permai  ke polisi, karena diduga ikut penggelapan dana koperasi,” kata Kambali.

“Proses hukum di polisi kali ini cukup lama, yaitu sampai satu tahun. Berkas sempat diserahkan ke Kejaksaan, tetapi Kejaksaan mengembalikan kembali berkasnya ke Polisi untuk melengkapi yang belum lengkap.” tutur Kambali.

“Hari ini kami mendatangi penyidik untuk menanyakan, sejauh mana kelengkapan berkasnya, karena sudah tiga bulan dari berkas dikembalikan kejaksaan, dan penyidik menjanjikan hari senin tanggl 16 April 2018 sudah diserahkan ke Kejaksaan,” cetus Kambali.

“Kami sangat berharap keadilan bisa ditegakkan untuk kami yang awam dan tidak mampu ini,” pungkasnya.(nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!