- iklan atas berita -

Metro Times (Jakarta) Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam), rawan memunculkan persoalan hukum. Menteri Pertahanan Prabowo Subianto diperingatkan untuk hati-hati, lantaran dapat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Komisi I DPR RI, Effendi Simbolon, dalam rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Kementerian Pertahanan secara tertutup har ini, menyayangkan rencana pembelian alpalhankam menggunakan Perpres karena tidak akan kuat menjadi dasar hukum ke depan.

“Saya juga menanyakan, apa sih dasarnya harus di-Perpres-kan, kenapa sih? Kok setiap apa-apa sekarang ini seolah-olah Indonesia itu dalam keadaan darurat,” ucap Effendi usai rapat kerja bersama Menhan Prabowo, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/6).

Efendi Simbolon berpandangan, Pepres kurang kuat menjadi dasar hukum sebuah keputusan politik yang syarat dengan hal-hal komplek seperti pengadaan alutsista negara.

Terlebih rencana ini juga akan menyertakan pinjaman dari luar negeri selama kurun waktu lebih dari 25 tahun, yang jumlahnya dikabarkan cukup fantastis.

ads

“Ini kan apa cukup dasar hukumnya adalah Perpres? Kenapa enggak jadi UU Affirmative Action aja?” imbuhnya.

Menurut Efendi Simbolon, penggunaan Perpres juga rawan gugatan hukum. Bahkan menurut Effensi, bisa jadi proses pembelian alutsista menggunakan dasar Perpres akan menjadi target Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke depan.

“(menurut Prabowo) Ini ranahnya ekskutif gitu. Kalau ranahnya eksekutif ya jalanin aja sendiri. Coba tanggung nanti, tahun 2024 akhir juga pasti KPK panggil kalian, saya bilang,” tandasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!