Metro Times (Jakarta) Polda Metro Jaya menyebutkan, tilang untuk sepeda sudah dapat dilakukan. Dasar hukumnya sudah ada dalam undang-undang, sehingga tidak perlu menunggu tambahan aturan lainya.
“Kalau tilang tidak perlu masuk Peraturan Gubernur karena tilang sudah ada di Undang-Undang Lalu Lintas yang sifatnya lebih tinggi daripada peraturan gubernur,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Peraturan tilang terhadap sepeda atau kendaraan tidak bermotor sebenarnya sudah ada. Peraturan tersebut ada dalam Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Namun demikian, prosedur tilang untuk sepeda atau kendaraan tidak bermotor masih dibahas lebih lanjut oleh Sambodo dan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya. Prosedur tersebut akan berbeda dengan penilangan terhadap kendaraan bermotor.
“Mungkin untuk pertama kali di Indonesia melaksanakan penindakan terhadap kendaraan tidak bermotor khususnya sepeda. Nah tentu SOP yang akan dibahas apakah yang disita nanti sepedanya, apakah yang disita nanti KTP atau cukup sidang di tempat atau bagaimana,” ujar Sambodo.
Diketahui, kegiatan bersepeda sedang gemar dilakukan masyarakat. Beberapa waktu lalu sempat viral pengendara road bike yang menggunakan jalur untuk kendaraan bermotor.
Hal tersebut menjadi kontroversi mengingat sudah ada jalur sepeda yang telah dibuat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria juga sempat menuturkan pihaknya sedang membahas terkait tilang untuk sepeda.
Namun, terkait pengesahannya, Riza berujar jika masih menanti keputusan Gubernur.