Dua Pekan, Proses Coklit Sudah Capai 75 Persen

0
375
- iklan atas berita -

Metro Times Kendal – Proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilakukan KPUD Kendal selama dua pekan sejak 15 Juli yang lalu, hingga kini sudah mencapai 75 persen.

Pendataan pemilih oleh KPUD Kendal dilakukan untuk Pilkada serentak tahun 2020.

“Sampai hari ini proses pencoklitan data pemilih Pilkada Tahun 2020, sudah mencapai sekitar 75 persen. Dan saat ini proses coklit masih berjalan dan rekap data pemilih masih di tingkat kecamatan, “kata Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria, Rabu (29/7/2020).

Dikatakan Hevy, dalam proses coklit, setiap petugas pemuktahiran data pemilih (PPDP) akan mendatangi rumah warga untuk mendata KTP dan KK.

Namun, jika ada pemilih yang harus isolasi mandiri, karena reaktif atau orang tanpa gejala (OTG) positif Covid-19, pihaknya berkoordinasi dengan ketua RT/RW setempat untuk mendata warganya.

ads

“Biasanya kami mintakan data yang bersangkutan lewat ketua RT/RW- nya untuk mengirimkan data yang bersangkutan yakni foto KTP dan KK dari handphone. Kalau kondisi pandemi petugas datang langsung mengecek data pemilih dengan memakai APD,” ungkapnya.

Dirinya menegaskan, semua warga akan terdata seluruhnya, termasuk, jika ada warga yang sedang dalam perawatan di rumah sakit, atau terpapar Covid-19.

“Jika kami tidak bisa menemui, proses coklit akan dilakukan dengan menemui salah satu anggota dari keluarganya yang ada di rumah, atau petugas kami akan kembali lagi selang 14 hari dengan catatan tidak melebihi batas waktu pencoklitan sampai 13 Agustus 2020,” terangnya.

Dia berharap pendataan pemilih bisa selesai seluruhnya sesuai dengan jadwal yakni sampai 13 Agustus 2020.

Sementara itu, Ketua Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kendal, Achmad Gozali menyatakan pihaknya tetap akan mengawasi pelaksanaan proses pencoklitan data pemilih Pilkada dengan mengacu daftar pemilih Tetap (DPT) terakhir Pemilu 2019. Namun, data ini harus direvisi lagi karena adanya perubahan data pemilih dan harus dilakukan perbaikan.

“Seperti adanya pemilih baru, warga pindah domisili, perubahan status menjadi warga sipil dan ada yang telah meninggal dunia, “katanya. (Gus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!