- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Sarana Kepemudaan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) seniali Rp350 juta yang diterima Pengelola Sentra Pemuda Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo Tahun 2013, berhasil diungkap oleh kepolisian Polres Purworejo. Dua tersangka berhasil diamankan, yakni berinisial AAS (52) warga Desa Tamansari Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo dan HN (62) Pondok Gede, Bekasi.

Saat pencairan Bansos tersebut, AAS berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai Kasi Kemasyarakatan Kecamatan Butuh, sedangkan HN bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora. AAS yang dipecat sebagai PNS diketahui juga pernah dipidana dalam perkara korupsi pelaksanaan proyek rehabilitasi GOR WR Supratman Purworejo dan Pembangunan Gedung Pemuda dan Olahraga Cokronegoro Kecamatan Butuh tahun 2015. Saat itu ia menjabat bendahara Komite.

“Ada dua tersangka yang diduga kuat terlibat dalam perkara ini. Untuk tersangka AAS telah dipecat sebagai PNS, sedangkan HN  sekarang memang telah pensiun,” kata Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Haryo Seto Liestyawan SH MKrim saat jumpa pers di Mapolres Purworejo, Senin (2/12).

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula ketika AAS selaku Ketua Pengelola Sentra Pemuda Kecamatan Butuh mengajukan proposal kegiatan untuk sarana dan prasarana kepemudaan kepada Kemenpora RI pada tahun 2012. Kemudian, berdasar Keputusan PPK Nomor 0611.a/2013 tanggal 27 Agustus 2013, Lembaga Pengelola Sentra Pemuda ditetapkan menerima Bansos senilai Rp350 juta. Dana pun masuk rekening lembaga pada 3 oktober 2013.

“Ketika anggaran turun ke rekening kelompok, oleh tersangka dialihkan ke rekening pribadi,” ungkapnya.

ads

Dana itu lalu dibelanjakan AAS, tetapi tidak sesuai peruntukannya. Ia hanya membeli seperangkat alat musik tanpa sepengetahuan pengurus lain. Bahkan, sebagian tidak dibelanjakan, sedangkan yang telah dibeli, kembali dijual olehnya dan dananya untuk keperluan pribadi. Kegiatan kepemudaan di Gedung Sentra Pemuda tidak dilaksanakan secara berkelanjutan dan saat ini mangkrak.

Berdasarkan hasil audit perhitungan BPKB Perwakilan Provinsi Jateng diketahui AAS juga telah melakukan mark up anggaran dan ada selisih sekitar Rp200 juta antara usulan dengan realisasi. Berdasarkan hasil audit juga disimpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp350 juta.

“Ada juga SPJ fiktif,” lanjutnya.

Sementara HN turut ditetapkan sebagai tersangka kasus ini karena ia selaku PPK Kemenpora dalam memberikan bansos ke Pengelola Sentra Pemuda Butuh dianggap tidak sesuai dengan prosedur dan menyalahi aturan. Bantuan diberikan kepada pihak yang tidak memenuhi syarat, termasuk badan hukum.

“Ada badan hukum lembaga, tapi dalam proses pendiriannya tidak didukung teman-teman lainnya. AAS bergerak sendiri,” sebutnya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!