Laporan Khusus : Jaques Antonius Latuhihin
Yogjakarta(MT)Proyek Percepatan Pembangunan Infraktustur yang menjadi salah satu program MP3I yakni Proyek Pembangunan Jalur Ganda (Double Track) Kereta Api baik Lintas Selatan maupun Utara Jawa guna mempercepat pertumbuhan ekonomi dan mengurangi beban pada Jalan Nasional akibat truk-truk kontrainer bermuatan lebih dari 30 Ton tersebut ternyata rentan Penyimpangan .
Dengan gelontoran anggaran lebih dari Rp.9 Trilun di Tahun 2012 – 2013 membuat proyek tersebut dapat menjadi ajang guna memperkaya diri sendiri alias Korupsi yang diduga di lakukan oleh pihak-pihak terkait.
Seperti hal nya yang terjadi pada Satuan Kerja Peningkatan Jalur KA Ganda Lintas Selatan Jawa yang khususnya menangani Track Lintas Purwosari – Wonogiri, Yogjakarta – Solo dan Kroya – Kutoarjo.
Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA Lintas Selatan Jawa Tahap II (Kroya-Kutoarjo) Loan JBIC IP.548 sebesar Rp. 50 Milyar APBN Tahun Anggaran 2012 Diduga Fiktif.
Hal ini dibuktikan dengan tidak ada nya dokumen lelang, pengumuman lelang hingga dokumentasi pekerjaan tersebut telah terlaksana.
Begitu juga dengan ada nya Pengadaan Tanah seluas 3.736 m2 dan Pembebasan lahan diatas lokasi terowongan ijo yang baru seluas 12.692 TA 2012 ,sementara Pembangunan Terowongan Ijo baru di bangun di dekat Stasiun Ijo sisi utara terowongan ijo lama dengan lebar 22 meter, tinggi 6 meter dan panjang terowong 600 mete, yang terletak di Desa Panjer, Kebumen ,Jawa Tengah pada Tahun 2014 ini.
Perlu di ketahui Pembangunan Jalur Ganda Lintas Kroya-Kutoarjo sepanjang 76 km ini dengan kebutuhan Rp. 4,5 Triliun yang merupakan bagian dari Proyek Satker Peningkatan Jalan KA Lintas Selatan Jawa Fase(Tahap) II, sementara Fase I telah selesai di bangun yakni antara Kutoarjo-Yogjakarta sepanjang 64 km dan saat ini telah di operasikan.
Proyek Pembangunan Jalur Ganda Kroya-Kutoarjo yang di laksanakan Satuan Kerja Peningkatan Jalan KA Lintas Selatan Jawa dengan mengandeng Japan Transportation Consultants Incorporated (JTC) sebagai Konsultan Perencanan dan Supervisi.
Saat ini pihak JTC telah di Black List(Daftar Hitam) oleh pihak Japan Internasional Corporation Agancy (JICA) dan dalam proses Pemeriksaan baik oleh Pihak Kementerian Perhubungan maupun Aparat Penegak Hukum terkait Dugaan Suap sebesar 30 juta Yen atas Proyek jalur kereta api di Lintas Selatan.
Sementara itu Pihak Satuan Kerja Peningkatan Jalan KA Lintas Selatan Jawa hingga saat ini belum memberikan jawaban baik melalui surat maupun Konfirmasi terkait Dugaan Suap maupun Dugaan Korupsi yang terjadi pada pihak mereka.
Metro Times akan mencoba mengumpas tuntas Dugaan Suap maupun Korupsi yang di lakukan dalam Pembangunan Jalur Ganda khususnya yang di tangani oleh Satuan Kerja Peningkatan Jalan KA Lintas Selatan Jawa dalam Edisi selanjutnya. Bersambung (Jacky)